Bahlil Bakal Sanksi Penjual LPG yang Kurangi Takaran

Ringkasan
- Menteri ESDM akan memberikan sanksi bagi penjual LPG subsidi yang menjual tidak sesuai takaran, mewajibkan penimbangan tabung sebelum dijual. Penimbangan ini dilakukan setelah adanya aduan masyarakat terkait berat LPG yang kurang dari seharusnya.
- Aturan penimbangan LPG subsidi telah mulai berlaku, namun belum diterapkan sepenuhnya. Hal ini merupakan bagian dari langkah transparansi dan penataan distribusi LPG.
- Pemerintah berkomitmen menata distribusi BBM, khususnya Pertamax, untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Penataan ini merupakan arahan Presiden dan sedang dilakukan untuk memberantas oknum yang merusak sistem.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana memberikan sanksi kepada penjual liquified petroleum gas (LPG), baik pangkalan, agen, maupun subpangkalan yang menjual LPG subsidi tidak sesuai takaran.
“Kami akan buatkan sanksinya, tapi semua ini masih dalam tahap uji coba,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (27/3).
Bahlil belum merinci bentuk sanksi tersebut, namun memastikan pihaknya akan mewajibkan setiap penjual menimbang bobot tabung LPG sebelum dijual kepada masyarakat.
“Rakyat kan sudah beli 3 kilogram, negara juga sudah subsidi. Maka kami syaratkan dalam keputusan, baik di agen, pangkalan, dan mungkin akan menuju ke subpangkalan harus ditimbang,” katanya.
Langkah ini diambil setelah Bahlil menerima aduan masyarakat terkait tabung LPG subsidi yang kerap tidak sesuai takaran. “Ada yang beratnya hanya 2,5 sampai 2,7 kilogram, padahal seharusnya 3 kilogram,” ujarnya.
Menurut Bahlil, berat tabung kosong LPG subsidi mencapai 5 kilogram. Setelah diisi gas, total beratnya menjadi 8 kilogram. Penimbangan ini dinilai sebagai langkah transparansi sekaligus bagian dari penataan distribusi LPG.
Ia mengakui aturan penimbangan sudah mulai berlaku, namun belum diterapkan sepenuhnya di seluruh titik penjualan. “Ini kan butuh waktu, tidak mungkin 100% langsung jalan,” ucap Bahlil.
Tertibkan Distribusi BBM
Selain LPG, Bahlil juga menegaskan komitmennya menata distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertamax. Ia menyebut ada oknum yang merusak sistem distribusi energi.
“Ini sedang kami tata. Memang untuk melawan pemain-pemain besar, oknum-oknum ini butuh nyali,” ujar Bahlil dalam siaran pers, Senin (17/3).
Menurutnya, penataan distribusi BBM menjadi prioritas pemerintah agar subsidi tepat sasaran. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Setiap satu rupiah uang negara yang dikeluarkan untuk rakyat, kita wajib menjaga, memastikan, dan mengawal agar dana itu sampai ke masyarakat. Itu perintah Bapak Presiden Prabowo," katanya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2025, mencapai Rp3.621,3 triliun. Dari jumlah itu, Kementerian ESDM mengelola Rp394,3 triliun, dengan rincian:
- Subsidi LPG: Rp87 triliun per tahun
- Subsidi BBM: Rp26,7 triliun per tahun
- Subsidi listrik: Rp89,7 triliun per tahun
- Kompensasi energi: Rp190,9 triliun