Harga Masker Jutaan Rupiah, KPPU: Belum Ada Dugaan Pelanggaran

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ilustrasi, sejumlah warga membeli masker di pasar proyek Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/3/2020).
Penulis: Rizky Alika
4/3/2020, 13.03 WIB

Setidaknya ada 28 produsen masker yang mendapat izin Kementerian Kesehatan. Lalu, ada 55 distributor dan 22 importir masker. (Baca: YLKI Desak Pemerintah Tetapkan Batas Atas Harga Masker)

Dari penelitian tersebut, belum ada pelaku usaha besar yang melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.

KPPU mengimbau masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi wabah virus corona di Tanah Air. Sebab, hal itu akan meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku pasar dengan menaikkan harga.

Masyarakat diminta melapor apabila menduga adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait harga masker. (Baca: Kemendag Tak Bisa Batasi Lonjakan Harga Masker hingga Jutaan Rupiah)

Kenaikan harga masker terjadi di pasar konvensional maupun online. Perusahaan e-commerce seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan lainnya juga meminta konsumen melaporkan penjual yang menaikkan harga masker jauh melebihi pasaran.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika