Kemendag Terbitkan Izin Impor Gula Sebanyak 3 Juta Ton

ANTARA FOTO/Agus Alfian
Dua petugas Bea Cukai Entikong mengangkat karung berisi gula rafinasi usai rilis kasus di Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (281/2020). Sepanjang tahun ini keenndag menerbitkan izin impor 3 juta ton gula rafinasi.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
19/2/2020, 18.34 WIB

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) gula kristal rafinasi (GKR) untuk periode 2020. Kebijakan impor gula ini dilakukan untuk mengatasi menipisnya pasokan, sebagaimana yang sebelumnya dikeluhkan oleh industri makanan dan minuman.

"(Izin impor) Rafinasi sudah keluar. Sudah keluar semua," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurutnya, izin impor gula rafinasi yang dikeluarkan pemerintah sepanjang tahun ini sebanyak 3 juta ton. Adapun, pemerintah sudah mengeluarkan izin impor sebesar 1,5 juta ton pada semester pertama 2020. "Tahun ini sudah keluar sampai enam bulan ke depan separuhnya," kata Agus.

(Baca: Belum Ada Izin Impor, Perusahaan Gula Rafinasi Berhenti Beroperasi)

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) memprediksi pasokan gula dan garam industri hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan produksi hingga Februari 2020.

Kebutuhan gula dan garam diprediksi meningkat terlebih menjelang Ramadan. Oleh karena itu, pengusaha mendesak pemerintah segera mengelurakan kuota impor gula dan garam untuk menjaga kelancaran produksi sektor industri.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Gapmmi Rachmat Hidayat menjelaskan kondisi sangat mengkhawatirkan. 

"Kalau kondisinya tak berubah akan menganggu produksi karena gula dan garam merupakan bahan baku utama," kata dia kepada katadata.co.id, Rabu (22/1).

Oleh karena itu, Gapmmi mendesak pemerintah segera mengeluarkan kuota impor agar tak mempengaruhi produksi. "Kami minta bahan baku industri olahan segera diberi kejalasan agar tak menganggu produksi," kata dia.

(Baca: Curhat Menteri Darmin Buka Keran Impor: Saya yang Dicaci Maki Publik)

Minimnya pasokan gula industri ditengarai akibat kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, sementara produksi domestik stagnan membuat neraca gula nasional defisit. Untuk memenuhi kebutuhan gula domestik serta menstabilkan harga dalam negeri, pemerintah setiap tahun harus impor gula dari luar negeri.

Indonesia tercatat sebagai negara importir gula terbesar di dunia. Berdasarkan data yang dirilis Statista impor gula Indonesia mencapai 4,45 juta ton untuk periode 2017/2018. Angka tersebut mengalahkan Tiongkok maupun Amerika Serikat (AS) masing-masing mencapai 4,2 juta ton dan 3,11 juta ton seperti yang digambarkan databoks berikut. 

Reporter: Dimas Jarot Bayu