Marak Sengketa Sawit, Gapki Usul Kenakan Tarif Produk Pertanian Eropa

ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Buruh kerja memanen kelapa sawit di perkebunan kawasan Cimulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019). Pengusaha mengusulkan pemerintah mengenakan tarif untuk produk pertanian Uni Eropa.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
18/12/2019, 09.17 WIB

"Kami tindaklanjuti rencana (pengenaan tarif) dairy products," kata Pradnya.

Dia menambahkan, Kemendag telah membahas rencana kenaikkan tarif produk susu Eropa dengan Komite Anti Dumping Indonesia dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia. Meski begitu, pihaknya harus mengumpulkan data dari industri yang merasa dirugikan dengan pemberian subsidi oleh negara tersebut.

Seperti diketahui, Uni Eropa mengenakan bea masuk anti-subsidi  8%-18% untuk biodiesel Indonesia. Penyebabnya, Uni Eropa menilai pemerintah Indonesia memberikan fasilitas subsidi kepada produsen/eksportir biodiesel, yang mana itu dianggap melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pengenaan tarif  mempengaruhi harga ekspor biodiesel ke Benua Biru.

(Baca: Pemerintah Resmi Gugat Uni Eropa ke WTO Soal Diskriminasi Kelapa Sawit)

Tak hanya itu, Uni Eropa juga menerapkan kebijakan diskrimatif  untuk produk sawit dengan memberlakukan aturan arahan energi terbarukan atau Renewable Energy Directive II (RED II) sejak Mei lalu.

Aturan itu menyatakan, konsumsi bahan bakar nabati berisiko tinggi di Uni Eropa akan dibatasi bertahap mulai 2020-2023. Adapun CPO masuk dalam kategori minyak nabati berisiko tinggi.

Konsumsi bahan bakar nabati berisiko tinggi tidak boleh lebih besar dari tahun ini. Kemudian, mulai 2024, konsumsinya ditargetkan turun bertahap hingga mencapai nol di 2030. 

Halaman:
Reporter: Rizky Alika