BKPM - Pengusaha Sepakat Harga Jual Nikel ke Smelter Maksimal US$ 30

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di halaman Istana Merdeka, Jakarta Puaat (23/10/2019). Bahlil dan pengusaha hari Selasa (12/11) sepakat harga jual bijih mentah nikel kepada perusahaan smelter dalam negeri maksimal US$ 30 per metrik ton. Sementara, harga minimal penjualan minimal bijih nikel disepakati sebesar US$ 27 per metrik ton.
12/11/2019, 23.15 WIB

Ia juga memastikan, pengusaha tambang tak akan menjual bijih nikel ke luar negeri mulai Januari 2020. Aturan ini sebenarnya telah masuk dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11 Tahun 2019.

Bahlil juga menjelaskan dari 47 perusahan yang hadir rapat, ada 37 perusahaan yang telah memiliki smelter. Adapun 9 dari 37 perusahaan smelter telah diverifikasi agar bisa melakukan ekspor bijih nikel ke luar negeri.

Sedangkan 2 perusahaan smelter sedang diproses dalam verifikasi. Untuk sisanya, ia menegaskan tetap sepakat untuk menjual bijih nikel di dalam negeri. “Jadi pengusaha lokasl jangan menekan pemilik smelter, begitu pula sebaliknya," kata dia.

(Baca: Pemerintah Tunggu Investigasi untuk Tentukan Aturan Ekspor Bijih Nikel)

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey dan Sekretaris Jenderal AP3I Haykal Hubeis mengatakan setuju dengan keputusan tersebut. Mereka juga berharap kesepakatan hari ini tak boleh berdasarkan tekanan oleh pemerintah kepada pengusaha tambang maupun smelter.

"Kami akan melaksanakan apa yang disepakati," kata Haykal.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria