Kementerian Ketenagakerjaan Putuskan Upah Minimum 2020 Naik 8,51%

ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Buruh pabrik garmen di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2).
Penulis: Pingit Aria
17/10/2019, 09.35 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2019 tersebut, kenaikan upah minimum berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun ini sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," demikian tertulis dalam surat edaran.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur sejumlah hal lain. Di antaranya, Gubernur wajib menetapkan besaran UMP tahun 2020. Gubernur juga dapat menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari UMP.

Kemudian, penetapan UMP oleh Gubernur juga harus memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. "Bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Dewan Pengupahan yang baru.”

Besaran UMP tahun 2020 akan ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur pada 1 November 2019. Sedangkan UMK diumumkan paling lambat 21 November 2019. "UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," kata SE tersebut.

Formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan upah minimum tahun depan merupakan hasil penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

(Baca: Upah Minimum 2020 dan Perubahan Kebijakannya dari Waktu ke Waktu)