Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto akan merevisi 18 regulasi dan menyederhanakan enam aturan terkait impor bahan baku industri. Salah satunya aturan yang bakal direvisi yaitu menghapus pertimbangan teknis (pertek) atau surat rekomendasi untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) terutama sektor logam dan baja.
"Untuk API-P itu kami akan lepaskan. Itu cukup dengan Permenperin," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (14/10).
Sedangkan pertek untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) tetap berlaku. Sebab, ketentuan mengenai API-U tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Selain merevisi aturan, pemerintah juga menyediakan insentif berupa tax holiday dan tax allowance guna meningkatkan daya saing industri. Airlangga menargetkan kebijakan tersebut selesai sebelum pergantian kabinet kerja pada 20 Oktober 2019.
(Baca: Kadin Desak Penerapan Non-tarif untuk Menangkal Gempuran Impor)
Airlangga mengklaim revisi aturan tersebut telah dibicarakan dengan asosiasi terkait. Namun, Ketua Umum The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Silmy Karim menilai pertek impor yang dikeluarkan Kemenperin justru berperan penting dalam menyaring impor.
Pertek juga dapat mengendalikan impor dengan melihat kemampuan produsen dalam negeri. Bila pertek dihapuskan, Silmy khawatir fungsi Kemperin dalam melindungi industri domestik menjadi hilang.
Silmy mengatakan jika terjadi masalah dalam perizinan atau rekomendasi impor, seharusnya bisa diselesaikan dengan memperbaiki sistem teknologi informasi. "Bukannya menghilangkan fungsi kementerian," ujar Silmy.
(Baca: Usulan Bank Dunia Dinilai Berisiko bagi Industri Baja Nasional)
Impor besi dan baja dalam dua tahun terakhir memang cukup besar. Banjirnya besi dan baja impor bahkan menjadi salah satu pemicu melebarnya defisit neraca perdagangan Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai impor besi dan baja sepanjang 2018 meningkat 28,31% menjadi US$ 10,25 miliar dibanding tahun sebelumnya dan berkontribusi sebesar 6,45% dari total impor nonmigas nasional. Nilai tersebut merupakan yang tertinggi dibanding golongan barang (HS) lainnya seperti plastik dan barang dari plastik maupun kendaraan dan bagiannya seperti terlihat pada grafik Databoks dibawah ini :