Pengusaha Was-was Ada Oknum Ambil Untung dari Aturan Sertifikasi Halal

Katadata/Cindy Mutia Annur
Ilustrasi, BRI luncurkan Halal Mall di Official Store Tokopedia di BRI Innovation Center, Jakarta, Senin (6/5). Pengusaha khawatir ada oknum ambil untung dari aturan sertifikasi halal.
Penulis: Rizky Alika
26/9/2019, 08.45 WIB

Selama uji coba, kewajiban sertifikasi halal hanya berlaku bagi yang mengklaim halal. Artinya, kewajiban berlaku hanya bagi pengusaha yang mampu. Bagi yang belum bersertifikasi, BPJH akan melakukan sosialisasi sertifikasi halal.

Bagi pengusaha yang belum mampu diharuskan untuk mencantumkan label belum bersertifikasi halal.

(Baca: Kemendag Akan Pertegas Aturan Label Halal Daging Impor )

Untuk mendaftarkan sertifikat halal, pengusaha dapat mendatangi kantor wilayah BPJPH di daerah masing-masing. Perwakilan BPJPH tersebut berada di Kementerian Agama pada masing-masing daerah.

Selain mendaftar langsung, pengusaha dapat mendaftar secara online ke BPJPH pusat. Nantinya, pemeriksaan dan pengujian produk akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal di daerah.

Adapun penetapan halal akan ditentukan berdasarkan hasil sidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah. Hasil keputusan akan dikirimkan kepada BPJPH untuk menerbitkan sertifikasinya. Keseluruhan proses pengajuan ini membutuhkan waktu 62 hari.

(Baca: Masalah Label Halal, Indonesia Halal Watch Gugat Permendag 29/2019)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika