Sebelumnya, Uni Eropa menyatakan Indonesia dapat melanggar ketentuan WTO  jika menaikkan bea masuk dairy products sebagai balasan terhadap tindak diskriminasi sawit. Aksi pembalasan (retaliasi) dinilai bertentangan dengan regulasi WTO.

"WTO tidak mengizinkan dan benar-benar melarang pembalasan, dalam hal ini (pengenaan tarif) produk susu," kata Head of the Economic and Trade Section Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, Raffaele Quartodi.

(Baca: Kenaikan Tarif Impor Susu Eropa Dikhawatirkan Picu Perang Dagang)

Tindakan tersebut juga menurutnya tidak bisa diterima dalam hubungan antar negara maupun negosiasi perdagangan bebas. Di sisi lain, retaliasi juga dapat merugikan ekonomi Indonesia, terutama bagi industri yang menggunakan produk susu dan turunannya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mengusulkan pengenaan tarif produk olahan susu Uni Eropa sebesar 20-25% untuk merespons tindakan Uni Eropa. Ini dilakukan lantaran Uni Eropa menjegal produk biodiesel Indonesia dengan pengenaan tarif bea masuk anti-subsidi sebesar 8-18%.

"Kami segera kirim tim tarif, tapi lihat perkembangannya dulu. Saya bilang, 20-25% (tarifnya)," kata dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika