Kemendag Bantah Hambat Impor Alkohol dari Uni Eropa

ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Ilustrasi pemusnahan minuman beralkohol. Kementerian perdagangan menyebut tak ada hambatan bagi impor minuman beralkohol asal Uni Eropa.
17/9/2019, 08.43 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak menghambat impor alkohol dari Uni Eropa (UE) di tengah isu diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia di Benua Biru. Penurunan permintaan disebut Kemendag terjadi lantaran keinginan pasar itu sendiri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, pemerintah tidak bisa mengendalikan permintaan pasar. "Kalau maunya wine dari Australia dan Amerika Latin memang kenapa?" kata dia di kantornya, Jakarta, Senin (16/9) kemarin.

Dari sisi kebijakan, Wisnu menjelaskan tidak ada perubahan regulasi terkait minuman beralkohol (minol). "Jadi tidak ada hambatan di Permendag," ujar dia.

Aturan yang berlaku saat ini ialah Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Permendag 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

(Baca: Hambat Sawit Indonesia, Uni Eropa Mengeluh Permintaan Alkohol Turun)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika