Pemerintah Targetkan Swasembada Gula Terwujud Tahun 2029

Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja pabrik gula Sindanglaut berkapasitas giling 12.000 ton cane per day (TCD), di Cirebon, Jawa Barat, (16/10). Secara korporasi PG Rajawali II sampai dengan saat ini sudah memproduksi hampir sekitar 90.000 ton gula, naik 16 persen dibanding
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
3/9/2019, 21.11 WIB

Pemerintah menargetkan swasembada gula bisa tercapai pada 2029. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengatakan untuk mencapai swasembada gula, diperlukan areal kebun tebu seluas 735 ribu hektare.

"Analisis kami, kira-kira butuh 735 ribu hektar untuk mencapai swasembada. (Luas tersebut) kami prediksi dan targetkan 2029," kata dia usai rapat koordinasi di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/3).

(Baca: Kementerian BUMN Dorong Percepatan Revitalisasi Pabrik Gula)

Dengan luas lahan tersebut, produksi gula diperkirakan dapat mencapai 5,9 juta ton per tahun. Sedangkan kebutuhan gula nasional diperkirakan mencapai 5,8 juta ton per tahun. Artinya, ada surplus gula sekitar 100 ribu ton. 

Pihaknya mengaku optimistis bisa mengejar target, karena luas lahan tebu terus  mengalami peningkatan selama lima tahun terakhir. Pada 2011-2013, luas lahan tebu tercatat 169.536 hektare di luar Jawa. Sedangkan saat ini, luas lahan tebu di luar Jawa naik 18,6% menjadi 201.178 hektare.

Namun kondisi tersebut berbanding terbalik dengan di pulau Jawa. Yang mana, luas lahan tebu di Jawa justru menurun dari 287 ribu hektare menjadi 251 ribu hektare. "Kami konsentrasi di luar Jawa. Tapi perluasan di dalam Jawa juga masih boleh dilakukan," ujarnya.

(Baca: Indonesia Kaji Potensi Kerja Sama Impor Gula dari Malaysia)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan beberapa kendala merealisasikan target swasembada gula.

Ini tak lepas dari adanya ketergantungan pabrik gula rafinasi terhadap impor gula kristal mentah selama puluhan tahun.  Namun, hal itu terjadi lantaran produksi dalam negeri tak mencukupi.

"Sehingga kalau dilihat, hampir semua pabrik gula rafinasi adanya di dekat pelabuhan. Karena otaknya waktu itu mau mengimpor," ujar Darmin. 

Menurutnya, target swasembada gula bisa tercapai bila luas kebun tebu mencukupi.  Oleh karena itu, pemerintah berupaya membantu pabrik gula untuk mendapatkan lahan kebun.

Kewajiban industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dalam Pasal 74 Ayat 1 dijelaskan, setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi. 

Sayangnya, sebagian pabrik gula rafinasi beroperasi sebelum undang-undang ditetapkan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 114 Ayat 2, pabrik gula tersebut diberikan waktu selama lima tahun sebagai masa peralihan.

Reporter: Rizky Alika