Kadin Usul Pembebasan Bea Masuk untuk Bangun Industri Mobil Listrik

Michael Reily|Katadata
Alat pengisian ulang mobil listrik
Penulis: Ekarina
27/8/2019, 18.24 WIB

Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan P Roeslani, merespons positif  kebijakan pemerintah dalam mengembangkan mobil listrik. Hanya saja pemerintah perlu memberikan insentif tambahan untuk mempercepat pertumbuhan industri mobil listrik. 

Untuk merangsang pertumbuhan kendaraan jenis ini, pemerintah telah menggulirkan sejumlah kebijakan dan insentif. Dalam hal fiskal, misalnya, seperti pemangkasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0%. Lalu ada pembebasan kendaraan dengan nomor genap-ganjil, hingga pembebasan biaya parkir. 

Namun Rosan merasa masih perlu terobosan lain sehigga makin banyak masyarakat yang tertarik memproduksi atau menggunakan kendaraan listrik. "Ternyata masih ada biaya-biaya tinggi. Sehingga mungkin mesti dilihat lagi apakah perlu mendorong pemerintah memberikan insentif lagi," ujarnya di gedung Menara Kadin, Jakarta, Senin (27/8).

(Baca: Kemenhub: Pengguna Kendaraan Listrik Bebas Aturan Ganjil - Genap)

Berdasarkan obrolan dengan salah satu pengusaha, untuk mendatangkan satu unit mobil listrik biayanya bisa enam kali lebih besar dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak. 

"Kalau kita lihat sebetulnya masih ada komponen-komponen (biaya) lainnya. Tesla misalnya, bea masuk rata-rata 50%, kemudian dikenakan lagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPH) 10%, serta biaya balik nama," kata Rosan.

Karena itu, Rosan mengusulkan salah satu insentif fiskal yang dapat diberlakukan dengan memangkas biaya masuk mobil listrik pada tiga tahun pertama. "Misalnya biaya masuknya kita hilangkan untuk tiga tahun pertama, karena 50 % dari kendaraan cukup tinggi," ungkapnya.

Pada 8 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Tak hanya berisi berbagai detail aturan, pemberian beberapa insentif juga disebutkan dalam regulasi itu.

Halaman: