Dikenakan Bea Masuk Tambahan, Pemerintah Kaji Impor Baja Tiongkok

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pekerja membantu bongkar muat gulungan besi baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria
23/7/2019, 07.12 WIB

Pemerintah akan mengkaji impor baja dari Tiongkok. Kajian tersebut seiring dengan langkah Tiongkok yang mengenakan bea masuk anti-dumping untuk produk baja Indonesia.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menilai impor baja dari Tiongkok saat ini cukup tinggi. Hambatan impor berupa bea masuk tambahan terhadap baja Indonesia oleh Tiongkok dapat membuat defisit neraca dagang semakin dalam.

"Kami memikirikan produk Indonesia yang diberikan unfair trade practice, termasuk baja," kata dia di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/7).

Tiongkok diketahui mengimpor 1,85 juta ton stainless steel tahun lalu. Angka tersebut melesat 53,7% dibanding 2017.

(Baca: Tiongkok Kenakan Bea Masuk Anti-Dumping Baja RI, Jepang dan Eropa)

Ia pun mengatakan, negara lain yang produknya kalah bersaing dengan produk luar negeri akan mengenakan bea masuk anti-dumping. Oleh karena itu, pemerintah juga akan melindungi produk baja dalam negeri.

Kementerian Perdagangan Tiongkok baru saja mengumkan rencana pengenaan bea masuk anti-dumping untuk beberapa produk baja antikarat yang diimpor dari Indonesia, Uni Eropa, Jepang serta Korea Selatan (Korsel).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika