Menteri Rini Sebut Holding BUMN Infrastruktur Segera Terbentuk

Arief Kamaludin|Katadata
Menteri Badan usaha Milik Negar (BUMN) Rini Soemarno menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) untuk holding BUMN sektor infrastruktur bakal segera terbit.
Penulis: Michael Reily
Editor: Sorta Tobing
10/6/2019, 19.28 WIB

Menteri Badan usaha Milik Negar (BUMN) Rini Soemarno menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) untuk holding BUMN sektor infrastruktur bakal segera terbit. Saat ini, proses penyempurnaan regulasi masih berjalan.

Rini mengungkapkan semua proses pembentukan holding BUMN masih dalam proses. "Yang infrastruktur InsyaAllah dalam waktu dekat sudah selesai," katanya di Jakarta, Senin (10/6).

Pembentukan holding BUMN infrastruktur tinggal menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang dilanjutkan dengan akta imbreng usai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Holding BUMN infrastruktur akan terdiri atas enam perusahaan dengan Hutama Karya sebagai induk usahanya.

Hutama Karya yang sahamnya 100% milik pemerintah akan membawahi PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero).

(Baca: Super Holding BUMN Mengikuti Jejak Temasek dan Khazanah)

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengungkapkan proses pengajuan holding mesti melalui izin prakarsa. Saat ini, aturan masih dalam harmonisasi untuk segera sampai kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Halaman:
Reporter: Michael Reily