Kemenperin Optimis Ekspor Kendaraan Listrik 1,2 Juta Unit ke Australia

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, produksi mobil listrik bisa mencapai 400 ribu unit pada 2025.
13/3/2019, 18.49 WIB

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, produksi mobil listrik bisa mencapai 400 ribu unit pada 2025. Peluang ekspornya terbuka lebar ke pasar Australia. 

“Produksinya (2019-2025) bisa 1,2 juta kendaraan,” kata Airlangga di Jakarta, Rabu (13/3).

Indonesia membidik Australia karena negara tersebut sudah tak lagi memiliki industri otomotif. Selain itu, sudah ada kerja sama antar dua negara melalui IA-CEPA yang ditandatangani pekan lalu.

Hal ini, menurut Airlangga, bisa semakin membuka kesempatan bagi Indonesia untuk mengekspor kendaraan rendah emisi.

Namun, pemerintah memberi syarat agar produk itu bisa diekspor ke sana. Kendaraan tersebut harus memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen.

(Baca: Kemenkeu Ubah Skema PPnBM Kendaraan Bermotor Berdasarkan Emisi )

Pemerintah juga akan mengubah aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Aturannya akan berbasis emisi karbon. Semakin rendah emisinya, semakin rendah PPnBM-nya,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, saat ini kesempatan bagi Indonesia untuk bersaing dengan Malaysia dan Thailand. Kedua negara tersebut telah menandatangani tarif nol persen untuk ekspor produk mereka ke Australia. Sektor otomotif, menurut dia, nantinya bisa diandalkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Perubahan aturan PPnBM

Pemerintah tengah menggodok PPnBM untuk kendaraan bermotor beremisi karbon rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif bervariasi sesuai emisi yang dihasilkan dan konsumsi bahan bakar. Semakin kendaraan itu ramah lingkungan, tarif PPnBM yang dikenakan menjadi semakin rendah atau bahkan sampai nol persen.

"Tarif PPnBM mengalami penurunan untuk penggunaan non fuel ada insentif sebesar 0%," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

(Baca: Insentif Pajak Otomotif Dinilai Tak Ideal Kurangi Emisi Karbon)

Usulan perubahan tarif berlaku dalam dua kelompok, yaitu kelompok kendaraan berkapasitas mesin di atas 3.000 centimeter cubic (cc) dan di bawah atau sama dengan 3.000 cc. Pada aturan yang berlaku saat ini, pengelompokkan kapasitas mesin terbagi dalam jenis diesel sebanyak tiga kelompok dan gasoline sebanyak empat kelompok.

Aturan yang baru nantinya juga tidak akan membedakan kendaraan berdasarkan jenis sedan dan non-sedan. Perhitungan pajak baru mengubah aturan sebelumnya yang berprinsip semakin besar kapasitas mesin, maka semakin tinggi tarif pajaknya.

Reporter: Rizka Gusti Anggraini