Aturan Pengembalian Pemeriksaan Impor Baja Berlaku 20 Januari 2019

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
7/1/2019, 15.06 WIB

Sedangkan, pasal 14 ayat 1 menjelaskan verifikasi atau penelusuran teknis meliputi data atau keterangan sesuai Persetujuan Impor (PI), kesesuaian sesuai sertifikat, serta wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai persyaratan.

(Baca: Krakatau Steel Keluhkan Pemalsuan Produk Impor asal Tiongkok )

Dengan berlakunya aturan baru ini, Oke menyebut peraturan sebelumnya yakni Permendag 22/2018 akan  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Aturan itu menetapkan pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor dilakukan melalui kawasan pabean.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim mengungkapkan industri baja nasional menghadapi tekanan akibat serbuan produk impor asal Tiongkok. Revisi Permendag 22/2018 pun akan memicu industri baja nasional tumbuh positif.

Tahun 2019, Silmy memperkirakan Krakatau akan mencetak laba, setelah dalam lima tahun merugi. "Setidaknya tren positif ini harus dijaga, agar industri baja nasional sehat," ujarnya kepada Katadata.co.id, bulan lalu.

Halaman:
Reporter: Michael Reily