Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan kebijakan integrasi tarif Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) bukan untuk menaikkan pendapatan pengelola tol tersebut. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan layanan bagi pengguna tol.
"Prinsipnya untuk penyederhanaan, untuk peningkatan layanan, pasti ada yang harus membayar lebih mahal dan membayar lebih murah," Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (21/6).
(Baca: Untung-Rugi Penerapan Satu Tarif di Tol JORR)
Berdasarkan perhitungan Kementerian PUPR, pengguna Tol JORR lebih banyak yang menempuh jarak jauh. Dengan begitu, kebijakan ini dinilai malah akan menguntungkan pengguna jalan tol. Sekitar 61 persen pengguna Tol JORR bisa membayar tarif jauh lebih murah, 38 persen membayar lebih mahal, dan 1 persen lainnya membayar dengan tarif yang sama.
Sementara, pendapatan dari empat BUJT yang mengelola jalan tol JORR malah tidak naik sama sekali. Keempat BUJT tersebut adalah PT Hutama Karya (Persero), PT Jalantol Lingkar Baratsatu, PT Marga Lingkar Jakarta, dan PT Jasa Marga (Persero).
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan total pendapatan empat BUJT dari operasional Tol JORR dalam setahun mencapai Rp 2,85 triliun. Pendapatannya bisa meningkat dengan asumsi adanya pertumbuhan jumlah pengguna jalan, bukan karena kebijakan integrasi.
Dia memastikan jika ada kelebihan pendapatan yang diterima operator atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), maka akan dikembalikan lagi kepada publik. "Nanti ada pertanggungjawaban atas penggunaan uang tersebut," katanya.
(Baca: Penerapan Tarif Tunggal Tol Lingkar Luar Jakarta Ditunda)
Penyeragaman tarif yang akan dikenakan kepada pengguna Tol JORR sebesar Rp 15.000. Tarif tersebut dikenakan berdasarkan hitungan, jarak rata-rata pengguna jalan Tol JORR yaitu sepanjang 17,6 kilometer (Km), dikali tarif jalan tol per Km sebesar Rp 852 per Km.
Tarif tol yang seragam tersebut, mampu membuat pengguna jalan mampu menghemat ongkos jika menempuh jarak di atas 17,6 Km. Sedangkan yang menempuh jarak di bawah itu, akan mensubsidi pengguna jalan yang menempuh jarak di atas 17,6 Km.
"Perbedaan subsidi tadi, adalah di antara pengguna jalan tol. Sesuai dengan fungsi jalan tol, yang jarak dekat mensubsidi angkutan logistiknya. Bukan mensubsidi badan usaha," kata Herry.
Sebelumnya, rencana penerapan integrasi jalan tol ini, menuai pro-kontra. Akhirnya, pemerintah membatalkan waktu penerapan tarif, yang semula akan diterapkan Rabu (20/6) lalu. Alasannya, karena mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
"Pemahaman masyarakat terhadap sistem ini, belum semua paham. Ada banyak yang belum tahu sehingga kami tunda," kata Herry. Sayangnya, Kementerian PUPR belum memastikan kapan penerapan ini akan dilakukan karena masih terbentur masalah sosialisasi.