Kemenperin Antisipasi Dampak Buruk Aturan Post-Border

Arief Kamaludin|KATADATA
Pelabuhan barang ekspor dan impor.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
13/2/2018, 13.42 WIB

"Kami sudah bilang kalau nanti terjadi kenaikan impor tidak normal, kami kenakan saja safeguard," kata Airlangga.

Aturan post-border sebelumnya menuai protes dari para pelaku industri. Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap dapat mematikan industri lokal jika tidak disikapi dengan bijak. Beberapa produk impor yang akan dipermudah masuk ke dalam negeri di antaranya yakni ban, plastik, besi dan baja.

(Baca juga: Waspadai Dimanfaatkan Pedagang, Industri Minta Pengawasan Post Border)

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) meminta agar pemerintah menyiapkan petugas di lapangan untuk tetap memperketat pengawasan terkait dipermudahnya pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post border. Alasannya kemudahan tersebut rawan disalahgunakan oleh para pedagang untuk mengirim barang-barang impor yang dibatasi.

"Masalah pengawasan barang beredarnya yang harus ditingkatkan," kata Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar A.D. Budiyono di Jakarta, Senin (5/2).

Fajar menyatakan, sebenarnya kebijakan post border yang dijalankan pemerintah cukup baik karena akan mempermudah para pelaku industri untuk impor barang dan menyederhanakan tata niaga impor. Waktu bongkar muat barang keluar dari pelabuhan (dwelling time) juga ikut terpangkas.

Namun, Fajar mengingatkan apabila kebijakan ini disalahgunakan oleh para trader akan berimbas terhadap industri dalam negeri. Sebab, industri dalam negeri akan kalah bersaing jika trader mengirim barang impor yang dibatasi.

"Kalau memang itu tidak dibarengi pengawasan di post bordernya ya akan mengganggu industri di dalam negeri," kata Fajar.

Halaman: