Waspadai Dimanfaatkan Pedagang, Industri Minta Pengawasan Post Border

Agung Samosir|KATADATA
Pelabuhan ekspor dan impor barang.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
5/2/2018, 19.41 WIB

Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) meminta agar pemerintah menyiapkan petugas di lapangan untuk tetap memperketat pengawasan terkait dipermudahnya pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post border. Alasannya kemudahan tersebut rawan disalahgunakan oleh para pedagang untuk mengirim barang-barang impor yang dibatasi.

"Masalah pengawasan barang beredarnya yang harus ditingkatkan," kata Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar A.D. Budiyono di Jakarta, Senin (5/2).

Fajar menyatakan, sebenarnya kebijakan post border yang dijalankan pemerintah cukup baik karena akan mempermudah para pelaku industri untuk impor barang dan menyederhanakan tata niaga impor. Waktu bongkat muat barang keluar dari pelabuhan (dwelling time) juga ikut terpangkas.

(Baca juga: Pengawasan Impor Baja hingga Plastik Digeser ke Luar Pelabuhan)

Namun, Fajar mengingatkan apabila kebijakan ini disalahgunakan oleh para trader akan berimbas terhadap industri dalam negeri. Sebab, industri dalam negeri akan kalah bersaing jika trader mengirim barang impor yang dibatasi.

"Kalau memang itu tidak dibarengi pengawasan di post bordernya ya akan mengganggu industri di dalam negeri," kata Fajar.

Untuk itu, dia meminta agar pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mampu meningkatkan pengawasan di lapangan dalam implementasi kebijakan ini. "Kementerian Perdagangan yang harus meningkatkan (pengawasan) di post border ini," kata Fajar.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan memberikan kemudahan bagi 381 importir sehingga pemeriksaan barang dapat dilakukan di pabriknya, bukan di pelabuhan serta bandara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, hanya 498 kode HS barang impor yang pemeriksaannya dilakukan secara post border.

"Sebanyak 381 importir ini masuk dalam kategori reputasi baik," kata Darmin dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1).

Dari data Direktorat Jenderal Bea Cukai, jumlah impor barang yang dilakukan importir bereputasi baik ini mencapai ini 25,7% dari total kontainer yang ada. Sementara di jalur hijau sebesar 57,3%, jalur kuning 10%, dan jalur merah sebesar 7%.

(Baca juga: 381 Perusahaan Dapat Kemudahan Impor Barang)

Importir bereputasi baik hanya diizinkan untuk mengimpor 498 jenis barang. Jika dilanggar, sanksinya adalah pencabutan status reputasi baik.

Penyederhanaan lain adalah pengurangan barang impor yang masuk dalam kategori larangan terbatas (lartas) dari 5.229 kode HS menjadi 2.370 kode HS barang impor. Dengan begitu, jumlah barang yang diperiksa di border menjadi 21,9% dari sebelumnya 48,3%.

Bukan saja itu, Darmin juga menambahkan pemerintah akan memangkas 337 kode HS barang impor lantaran terbukti terduplikasi antara kewajiban diperiksa di border serta post border. Apabila duplikasi dapat dihapus, Darmin yakin jumlah barang impor diperiksa dapat diturunkan lagi hingga 18,8%.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menambahkan, 381 importir yang memiliki reputasi baik banyak bergerak di sektor otomotif, industri kimia, serta perusahaan yang memproduksi kebutuhan sehari-hari (daily goods), "Kami harap ini akan mendorong perusahaan di luar 381 itu untuk segera mendapatkan status (reputasi baik)," kata Heru.