Diminta Naik, Kemendag Pastikan Harga Gula Tetap Hingga September

Arief Kamaludin|Katadata
Gula Pasir sedang dikemas di pasar, Jakarta, Kamis (17/04)
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
20/7/2017, 19.27 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula tetap Rp 12.500 per kilogram hingga 5 September 2017. Sebelumnya, ada permintaan untuk menaikkan harga gula agar tidak merugikan petani.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri menjelaskan, HET gula ditetapkan melalui nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) dan distributor. Nota kesepahaman itu diteken di Kemendag pada 5 April 2017 dan berlaku selama enam bulan.

"Masih berlaku HET Rp 12.500 sampai 5 September. Pada waktunya, hasilnya akan dievaluasi," kata Kasan di sela rapat kerja nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) di Jakarta, Kamis (20/7).

(Baca juga: Petani Tebu Minta Harga Eceran Gula Dinaikkan Jadi Rp 15 Ribu)

Penetapan HET, menurut Kasan, dilakukan setelah pemerintah memotong jalur distribusi dari petani tebu sampai konsumen. Penandatangan MoU antara Aprindo dan distributor gula memang bertujuan supaya gula dari petani langsung tersalurkan ke gerai retail modern.

Halaman:
Reporter: Michael Reily