DPR Persoalkan Penetapan Swasta Sebagai Penyelenggara Lelang Gula

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
5/6/2017, 18.34 WIB

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersoalkan penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR). Alasannya, perusahaan ini merupakan badan usaha swasta yang tidak merepresentasikan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inaz Nasrullah Zubir mengatakan Penunjukan swasta sebagai penyelenggara lelang, bisa dianggap melepas kontrol negara atas komoditas gula yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apalagi ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mengikuti lelang tersebut.

(Baca: Jurus Enggartiasto Melawan “Samurai” Gula)

Menurutnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan komoditas tersebut harusnya berada di bawah wewenang pemerintah. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 tahun 2004 menetapkan gula sebagai barang yang berada dalam pengawasan, termasuk gula rafinasi.

Masalah ini bermula dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 tahun 2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang. Dengan aturan ini, perusahaan penyelenggara lelang juga akan dilelangkan. Akibatnya badan usaha swasta bisa ditetapkan sebagai perusahaan penyelenggara.

"Artinya lelang ini dikontrol swasta, tidak lagi sesuai dengan Keppres 57/2004. Harusnya pemerintah yang mengendalikan," ujar Inaz saat ditemui saat jeda rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan, di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (5/6).

Halaman: