DPR Persoalkan Penetapan Swasta Sebagai Penyelenggara Lelang Gula

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
5/6/2017, 18.34 WIB

Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempersoalkan penetapan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang Gula Kristal Rafinasi (GKR). Alasannya, perusahaan ini merupakan badan usaha swasta yang tidak merepresentasikan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inaz Nasrullah Zubir mengatakan Penunjukan swasta sebagai penyelenggara lelang, bisa dianggap melepas kontrol negara atas komoditas gula yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apalagi ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan mengikuti lelang tersebut.

(Baca: Jurus Enggartiasto Melawan “Samurai” Gula)

Menurutnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan komoditas tersebut harusnya berada di bawah wewenang pemerintah. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 tahun 2004 menetapkan gula sebagai barang yang berada dalam pengawasan, termasuk gula rafinasi.

Masalah ini bermula dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 tahun 2017 tentang perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang. Dengan aturan ini, perusahaan penyelenggara lelang juga akan dilelangkan. Akibatnya badan usaha swasta bisa ditetapkan sebagai perusahaan penyelenggara.

"Artinya lelang ini dikontrol swasta, tidak lagi sesuai dengan Keppres 57/2004. Harusnya pemerintah yang mengendalikan," ujar Inaz saat ditemui saat jeda rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan, di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (5/6).

Inaz khawatir jika swasta yang menjadi penyelenggara lelang, maka pemenang lelangnya kemungkinan besar juga swasta. Padahal ada sebagian BUMN produsen gula rafinasi juga akan ikut lelang GKR. (Baca: Kemendag Tetapkan Harga Acuan Sembilan Bahan Pokok)

Oleh karena itu, Inaz mengimbau agar pemerintah, mengkaji kembali Permendag 16/2017. "Saya minta kajiannya. Harusnya BUMN yang menyelenggarakan lelang sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Apalagi saya punya info pemegang saham (Pasar Komoditas Jakarta) orang 'besar' juga," ujarnya.

Penetapan Pasar Komoditas Jakarta sebagai penyelenggra lelang GRK didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 684/M-DAG/KEP/5/2017. Perusahaan yang berdiri sejak 2007 ini harus menyelenggarakan lelang GRK paling lambat pertengahan bulan ini. Hal ini sesuai amanat Permendag 16/2017.

Pasar lelang GKR merupakan pasar lelang elektronik untuk memfasilitasi transaksi jual beli GKR secara online dan real time, dengan metode Permintaan Beli (Bid) dan Penawaran Jual (Offer). Volume Penjual atau Pembeli sebanyak 1 ton, 5 ton, dan 25 ton. (Baca: Izin Impor Gula Mentah, Antara Sambutan Investor dan Keresahan Petani)