Jokowi Belum Bisa Teken Aturan Soal Proyek Kereta Cepat

Suasana ekspo Jaringan Kereta Cepat Negara Tiongkok di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Pameran menampilkan beragam jenis kereta cepat dan pembangunan stasiun kereta yang telah dipergunakan di negara Tiongkok yang rencananya juga akan di pergunak
4/4/2017, 11.16 WIB

Pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung masih terhambat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional yang menjadi basis pengerjaan proyek ini. Hingga saat ini draf revisi aturan belum juga sampai ke meja Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan sebenarnya draf aturan tersebut sudah sampai ke kementeriannya untuk diserahkan kepada Presiden. Namun, pada Jumat pekan lalu, salah satu kementerian teknis meminta kembali draf tersebut. Sehingga aturan ini belum bisa ditandatangani.

"Ada alasan teknis, itu (draf) dikembalikan lagi ke kementerian teknis," kata Pratikno saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/4). 

Pratikno masih enggan menjelaskan apa masalah teknis yang membuat penyelesaian aturan ini tertunda. Dia juga belum bisa memastikan kapan kementerian teknis ini akan menyelesaikan draf tersebut dan menyerahkannya kembali kepada Kementerian Sekretaris Negara.

(Baca juga:  Wika Targetkan Utang Cina untuk Kereta Cair Akhir Februari)

Molornya penyelesaian revisi aturan ini membuat proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung terhambat. Revisi aturan RTRW nasional ini menjadi salah satu alasan China Development Bank (CDB) belum juga mencairkan utang untuk pembangunan proyek tersebut.

Seperti diketahui, Tiongkok melalui CDB akan membiayai 40 persen proyek ini, dan sisanya dari pihak Indonesia. Sejauh ini, Cina sudah menyerahkan dana Rp 500 miliar. Saat ini masih ada modal yang belum disetorkan pihak Cina sebesar Rp 2 triliun lagi. 

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyatakan bahwa CDB belum bisa mencairkan pinjaman tersebut sebelum ada kepastian mengenai lahan dan lokasi proyeknya. “Karena RTRW yang menentukan penetapan lokasi itu tidak lagi berubah. Jadi tinggal itu prosesnya,” ujarnya.

(Baca: Tiongkok Ajukan Dua Syarat Pencairan Utang Kereta Cepat)

Rini menjelaskan, RTRW diperlukan lantaran menjadi basis penetapan lokasi proyek. Setelah ada penetapan lokasi, rute akan dibuat lebih mendetail untuk kepastian lahan yang perlu dibebaskan. Revisi RTRW tersebut rencananya akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang harus ditandatangani oleh Presiden.