Sengketa Biodiesel, Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Pingit Aria
20/3/2017, 13.37 WIB

(Baca juga: Pemerintah Bakal Ubah Skema Subsidi Biodiesel B20)

Menurutnya, Uni Eropa merupakan pasar yang potensial untuk produk biodiesel Indonesia. “Dengan gugatan ini, kami berharap akan dihasilkan penurunan jumlah margin dumping, sehingga nantinya ekspor biodiesel kembali meningkat,” tuturnya.


Proyeksi Konsumsi Biodiesel Terbesar pada 2016

Lebih lanjut Oke menegaskan bahwa Indonesia tidak akan berlaku lunak terhadap upaya-upaya yang dapat merugikan akses pasar Indonesia di Uni Eropa. Hal yang sama sebenarnya juga dialami oleh Argentina.

Tidak hanya melalui Badan Penyelesaian Sengketa WTO, eksportir Indonesia juga telah mengajukan gugatan atas pengenaan bea masuk anti dumping ke General Court Uni Eropa. Pada 19 September 2016  pengadilan telah mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Komisi Eropa untuk membatalkan bea masuk anti dumping terhadap Indonesia dan Argentina. Namun, Dewan Uni Eropa tengah mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke The European Court of Justice.

(Baca juga: Volume Ekspor Turun, Program Hilirisasi Sawit Terus Jalan)

Halaman: