BKPM Terima Banyak Keluhan dari Pengusaha Smelter

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Miftah Ardhian
25/1/2017, 20.43 WIB

Seperti diketahui, pemeritah telah menerbitkan PP 1/2017 yang memuat relaksasi ekspor mineral. Jika ingin mengekspor konsentrat atau hasil tambangnya, pemegang Kontrak Karya (KK) wajib mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus.

Syarat kedua, perusahaan tambang wajib membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dalam lima tahun ke depan. Pemerintah akan mengawasi prosesnya setiap enam bulan sekali. "Jika tidak ada perkembangan, kami setop izin ekspornya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

(Baca: BPS Prediksi Aturan Baru Pertambangan Bisa Genjot Ekspor)

Syarat ketiga, kewajiban mendivestasikan sahamnya sebanyak 51 persen kepada Indonesia secara bertahap mulai tahun kelima hingga tahun ke-10 produksinya. Tujuannya agar negara memiliki hak mayoritas lebih besar dan menguasai wilayah kerja pertambangan.

Terkait jenis mineral yang boleh diekspor, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri. Beberapa di antaranya adalah nikel kadar rendah, bauksit kadar rendah, dan seng.

Halaman: