Kementerian Pertanian Keluarkan Rekomendasi Impor 391.828 Ekor Sapi

Donang Wahyu | Katadata
Penulis: Pingit Aria
10/1/2017, 12.32 WIB


Volume Impor Daging Sapi Periode 2012-2015

Selain impor sapi bakalan, lanjut Ketut, akan ada realisasi impor daging sapi beku yang masuk di awal tahun ini. Rekomendasi tersebut meliputi 101.459 ton dari sisa rekomendasi tahun lalu dan masih berlaku sampai Maret 2017, serta rekomendasi yang terbit di Desember 2016 dan berlaku sampai Mei 2017 sebanyak 21.344 ton. 

Sementara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa saat ini pemerintah sudah tidak memberlakukan kuota impor sapi.

(Baca juga: Dikalahkan AS dan Selandia Baru, Indonesia Bakal Banding ke WTO)

Hanya saja, untuk meengipor sapi bakalan, korporasi harus mendatangkan sapi indukan dengan perbandingan 5:1, sementara bagi koperasi, rasionya diperlonggar menjadi 10:1. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Saat ini, menurut Enggar, jajarannya tengah mengupayakan harga sapi bakalan yang diimpor dari Australia bisa turun AUD 1 per kilogram dari harga sebelumnya. Namun demikian, dalam negosiasinya, pemerintah Australia mengajukan syarat agar pemerintah Indonesia mengubah batas maksimal bobot sapi hidup yang diimpor, dari sebelumnya 350 kilogram, menjadi maksimum 500 kilogram. 

Masalah bobot sapi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2008 yang saat ini belum diubah. Sebab, dengan hanya mengizinkan impor sapi bakalan yang berbobot maksimum 350 kilogram, industri peternakan di dalam negeri akan memperoleh nilai tambah dengan menggemukkan sapi-sapi itu selama 3-4 bulan sebelum  dijagal.

(Baca juga:  Menteri Amran Klaim Keberhasilannya Capai Kedaulatan Pangan)

Halaman:
Reporter: Pingit Aria