Kemenhub Akan Tambah Izin Pembangunan Kereta Cepat

Suasana ekspo Jaringan Kereta Cepat Negara Tiongkok di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Pameran menampilkan beragam jenis kereta cepat dan pembangunan stasiun kereta yang telah dipergunakan di negara Tiongkok yang rencananya juga akan di pergunak
22/6/2016, 08.48 WIB

“Enggak bisa ya. Kalau prasarana perkeretaapian itu setelah masa konsesi prinsipnya harus dikembalikan kepada negara,” ujar Jonan.

(Baca: Jonan Minta KCIC Beli Semua Lahan untuk Kereta Cepat

Dirjen Perkeretaapian saat itu Hermanto Dwiatmoko menilai jika pemerintah nantinya masih harus mengeluarkan dana untuk membeli dan menyewa tanah, sama saja negara memberikan jaminan dalam proyek kereta cepat. Padahal, janjinya tidak ada jaminan negara dalam bentuk apapun pada proyek ini.

"Jadi maksud mereka, kalau tanah itu sewa, bukan tanah PT KCIC. Jadi tidak diserahkan ke negara. Itu kan aneh," ujar Hermanto.

Selain izin pembangunan, KCIC saat ini juga telah mengantongi izin usaha kereta cepat Jakarta - Bandung. Pemberian izin usaha ini termaktub dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan Nomor: KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada PT Kereta Cepat Indonesia China.

Izin usaha diberikan selama 30 tahun sejak Kepmen ini dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2016. Setelah jangka waktunya habis, KCIC masih bisa memperpanjang izin tersebut selama 20 tahun lagi. "20 tahun itu perpanjangan secara maksimal," kata Hermanto.

Halaman: