Aset Sengketa 18 Tahun, Hutama Karya Dapat Tol Pondok Pinang-Jagorawi

Arief Kamaludin|KATADATA
(Arief Kamaludin | KATADATA)
Penulis: Yura Syahrul
16/3/2016, 18.44 WIB

Ke depan, Hutama Karya dapat mengelola jalan tol tersebut, yang hasilnya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur lain. Sekadar informasi, Hutama Karya saat ini menjadi kontraktor pembangunan proyek jalan tol Trans Sumatera.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, pihaknya merupakan pelaksana dari keputusan tersebut. "Setelah didiskusikan dengan seluruh pihak terkait yaitu Kementerian BUMN, BNI (Bank Negara Indonesia), Jasa Marga dan kejaksaan, keputusan ini akhirnya diserahkan ke Hutama Karya," katanya.

(Baca: Jokowi Tunjuk Hutama Karya Garap Semua Ruas Tol Sumatera)

Sekadar informasi, ruas tol Pondok Pinang-Jagorawi merupakan aset sengketa pada belasan tahun lampau. PT Marga Nurindo Bhakti sebagai pembangun ruas tol tersebut tidak mampu melunasi utangnya kepada BNI. Nilai kredit yang dikucurkan bank pelat merah itu sekitar Rp 2,5 triliun. Alhasil, pada 1998, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengambil alih aset jalan tol tersebut.

Belakangan, BPPN mengembalikannya kepada negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Untuk pengoperasian dan pengelolaannya, pemerintah “menitipkan” kepada Jasa Marga. Kini, setelah 18 tahun, ruas tol sepanjang 14,29 kilometer itu diberikan kepada Hutama Karya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian