Penggunaan Barang Lokal di Tambang Mineral Sudah 91 Persen

KATADATA
Tambang KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
24/2/2016, 15.49 WIB

"Dengan adanya PPN 10 persen, terkadang harga yang ditransaksikan dalam negeri jadi lebih mahal daripada beli barang di luar negeri," kata Bambang. Sementara, ada fasilitas pembebasan bea masuk bagi perusahaan yang mengajukan rencana impor barang yang dibutuhkan (masterlist). (Baca: Menteri ESDM Pesimistis Smelter Bisa Selesai 2017)

Menurut Deputi Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Lestari Indah, masterlist bukan merupakan hambatan untuk meningkatkan penggunaan barang dalam negeri. Untuk sektor pertambangan, mesin-mesin dan barang modal masuk dalam masterlist. Namun, "kami dalam menerbitkan masterlist harus persetujuan Dirjen Minerba Kementerian ESDM," ujarnya.

Pelaku usaha pertambangan Jeffery Mulyono juga mengatakan, regulasi terkait masterlist sudah sangat baik dan semakin memudahkan investor untuk menjalankan bisnisnya. "Di masterlist diatur kalau produk sudah diproduksi di dalam negeri, ya gunakan produk dalam negeri," ujar Jeffery.

Mengenai TKDN ini, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas kabinet kemarin (23/2) sore. Dia Jokowi mengatakan penggunaan produk dalam negeri terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah akan dapat memperkuat struktur industri nasional  serta meningkatkan kesempatan kerja.

“Agar beban biaya bisa dikurangi karena tidak perlu mengimpor sehingga akan meningkatkan daya saing  industri kita di pasar dunia,” kata ujar Jokowi. Dia juga menyinggung beberapa kementerian dan lembaga yang masih banyak menggunakan barang impor. (Baca: Belum Bayar US$ 530 Juta, Freeport Dapat Rekomendasi Ekspor)

Nilai Pembelian Barang dan Jasa Pertambangan (Kementerian ESDM)
Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian