KATADATA - Pengembang proyek kereta cepat yakni PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) meminta perhitungan konsesi pengelolaan kereta cepat mulai berlaku pada 2019. Lebih lama dari keinginan Kementerian Perhubungan masa konsesi dimulai tahun ini, saat pembangunan proyeknya berjalan.
Direktur Utama KCIC Hanggoro Budi Wiryawan beralasan pihaknya baru dapat mereguk keuntungan setelah kereta cepat sepanjang 142 kilometer ini beroperasi. Makanya dia meminta agar konsesi dapat berlaku 3 tahun mendatang.
"Berhubung kami 100 persen investasi swasta, kami memohon argo (konsesi) berjalan dihitung sejak beroperasi," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (4/2). (Baca: Menteri Jonan: Tak Ada Kompromi Dalam Konsesi Kereta Cepat)
Masalah konsesi ini terkait dengan tingkat pengembalian investasi dari proyek kereta cepat. Proyek ini mendapat masa konsesi 50 tahun. Sementara masa pembangunan memerlukan waktu hingga tiga tahun. Artinya, KCIC hanya bisa memanfaatkan masa konsesi tersebut selama 47 tahun sejak proyeknya mulai beroperasi.
Masa konsesi yang berlaku sejak proyeknya mulai beroperasi ini sebenarnya lazim dilakukan pada proyek-proyek infrastruktur transportasi lainnya. Dia mencontohkan beberapa proyek seperti jalan tol dan juga pelabuhan. Makanya dia berharap bisa mendapat fasilitas yang sama dengan proyek-proyek tersebut.
Terkait permasalahan ini KCIC masih berunding dengan pihak Kementerian Perhubungan terkait pemberian konsesi yang wajar. Hanggoro menganggap persolan ini sangat mendasar bagi pembangunan infrastruktur transportasi. Apalagi KCIC tidak meminta jaminan apapun selain kepastian hukum.
Meski proyek kereta cepat Jakarta–Bandung sudah groundbreaking, saat ini KCIC masih belum merampungkan urusan perizinannya. Masih ada tiga izin lagi yang belum selesai, yakni izin konsesi, izin pembangunan, dan izin usaha. (Baca: Proyek Kereta Ringan LRT Jabodetabek Terganjal Masalah Lahan)
Agar pembangunan proyeknya bisa terealisasi, KCIC perlu mengantongi salah satu izin saja, yakni izin pembangunan. Dia berharap dalam waktu dekat semua izin tersebut bisa didapat. “Kami sudah siap 5 kilometer pertama. Kalau (izin pembangunan) bisa disetujui, minggu depan kami kerja,” ujar Hanggoro.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengatakan konsesi termasuk dalam sembilan poin yang belum disepakati terkait perizinan kereta cepat. Kementerian hanya menyepakati konsorsium BUMN Indonesia–Cina itu mengelola selama 50 tahun, terhitung sejak penandatanganan konsesi.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Hanggoro, dia bilang akan sampaikan ke seluruh direksi dan komisaris terlebih dahulu,” kata Hermanto. (Baca: Sembilan Poin Negosiasi Kontrak Kereta Cepat Masih Alot)