BEI: Dalam Kontrak Karya, Freeport Dimungkinkan IPO

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Safrezi Fitra
29/10/2015, 11.50 WIB

KATADATA - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Susilistio mengatakan bahwa aturan PT Freeport Indonesia bisa melantai di bursa saham sudah tercantum dalam renegosiasi kontrak karya pada 2001. Mengacu pada perjanjian tersebut, dia berharap saham perusahaan tambang ini bisa dimiliki masyarakat luas, melalui pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di pasar modal.

Contract of word-nya menyatakan kemungkinan (Freeport) bisa listed (tercatat di BEI). Pada 2001, perjanjian antara pemerintah dan Freeport ada di artikel 24,” kata Tito usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI di kantornya, Jakarta, Rabu (28/10).

(Baca: Freeport dan Newmont Diminta Segera Catatkan Saham di Bursa Indonesia)

Dia memahami bahwa pemerintah ingin saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) dimiliki oleh negara. Makanya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusulkan agar sahamnya dibeli oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam).

Meski demikian, Tito juga ingin masyarakat bisa memiliki saham anak usaha dari Freeport-McMoran tersebut. Makanya dia berharap agar divestasi saham Freeport Indonesia dilakukan lewat pasar modal.

BEI akan menjamin investor yang akan membeli saham Freeport adalah investor lokal, bukan investor asing. Otoritas bursa ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengeluarkan aturan yang membatasi pembelian saham Freeport oleh asing.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati