Newmont Gugat Arbitrase karena Tak Sepakat Royalti

KATADATA/
www.ptnnt.co.id
Penulis:
Editor: Arsip
3/7/2014, 17.40 WIB

KATADATA ? Latar belakang PT Newmont Nusa Tenggara menggugat pemerintah ke arbitrase internasional karena belum menyepakati besaran royalti yang mesti dibayarkan perusahaan tambang itu.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, ketentuan tentang royalti itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang ?Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM?.

Padahal, kesediaan membayar royalti merupakan salah satu syarat jika ingin memperoleh surat persetujuan ekspor (SPE). ?Besaran royalti itu yang membuat Newmont mengambil langkah membawa persoalan ini ke arbitrase,? kata Jero di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7).

Sesuai PP Nomor 9 itu, besaran royalti yang mesti dibayarkan untuk produk tembaga sebesar 4 persen, emas 3,75 persen, dan perak 3,25 persen.

Menurut dia, besaran royalti tersebut masih memberikan keuntungan bagi Newmont, karena volume ekspor konsentrat yang akan diekspor juga besar. ?Sudah sekian puluh tahun untung, jangan mau untung terus dong. Pas rugi sedikit ribut banget,? kata Jero.

Halaman:
Reporter: Rikawati