Terdampak PSBB, Lebih dari 24 Ribu Perusahaan Tak Bisa Beroperasi

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Lebih dari 24 ribu perusahaan yang memiliki lebih dari 12 juta pekerja tak dapat beroperasi dengan diterapkannya PSBB.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
30/4/2020, 18.10 WIB

Adapun, jumlah tenaga kerja yang telah terkena PHK dan dirumahkan di seluruh Indonesia hingga saat ini mencapai 1,7 juta orang. Secara rinci, ada 375 orang pekerja formal yang terkena PHK. Lebih lanjut, ada 1 juta pekerja di sektor formal yang dirumahkan. "Kemudian pekerja informal terdampak 314.833 orang," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, para pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan tersebut akan dimasukkan dalam program Kartu Prakerja secara bertahap dalam 4-5 pekan ke depan. Hal ini sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas hari ini.

(Baca: Jokowi: Stimulus Ekonomi Hanya untuk Perusahaan yang Tak PHK Karyawan)

Jokowi menilai prioritas Kartu Prakerja untuk pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan ini penting mengingat animo masyarakat mengikuti program tersebut sangat tinggi. Saat ini, orang yang telah mendaftar Kartu Prakerja sudah 8,4 juta orang.

Padahal, Jokowi menyebut jatah penerima manfaat Kartu Prakerja hanyalah 5,6 juta orang. "Sehingga sekali lagi, korban PHK agar diberikan prioritas," kata Jokowi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu