Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebut bahwa banyak kalangan pengusaha yang memanfaatkan isu pandemi corona atau Covid-19 untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan tanpa membayar pesangon.
"Ada beberapa perusahaan yang memang memanfaatkan pandemi untuk PHK dan berharap pemerintah memberikan keringanan terkait UU Ketenagekerjaan," kata peneliti Indef, Bhima Yudhistira, kepada Katadata.co.id, Senin (4/5).
Meski demikian, Bhima mengatakan ada juga beberapa perusahaan yang sudah 'sakit' sebelum pandemi ini dimulai, manajemennya bermasalah, dan memiliki hubungan industrial yang buruk. Sehingga, perusahaan-perusahaan ini memanfaatkan kesempatan pandemi untuk efisiensi besar-besaran.
Bhima menyebut kondisi ini menggambarkan pemerintah tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk mengawasi pengusaha dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Ini terjadi karena buruh dan pengusaha dibiarkan melakukan negosiasi sendiri tanpa adanya peran aktif pemerintah, padahal saat ini buruh memiliki nilai tawar yang sangat rendah.
(Baca: Pindah ke Brebes, Produsen Sepatu Adidas PHK 1.800 Karyawan)
"Seharusnya pemerintah jangan lepas tangan begitu, harus ada hubungan peran aktif pemerintah sebagai mediator agar tidak ada pelanggaran ketenagakerjaan," kata Bhima.
Menurut dia, kondisi seperti ini terjadi lantaran minimnya pengawasan pemerintah terhadap pengusaha-pengusaha yang berupaya memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Sebab, hingga sekarang pemerintah masih terkendala data yang ketenagakerjaan yang dimilikinya.
Maka itu, pemerintah harus melakukan audit kepada perusahaan-perusahaan yang terindikasi memanfaatkan kondisi untuk kepentingan pribadi. Permasalahan tak berhenti disitu, kelangsungan bisnis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan juga terancam.
Pasalnya, dengan adanya risiko PHK massal diperkirakan ada penarikan klaim asuransi secara besar-besaran dalam waktu singkat. Imbasnya, tidak adanya uang pesangon membuat saat PHK berpotensi memicu konflik.
(Baca: Jokowi: Stimulus Ekonomi Hanya untuk Perusahaan yang Tak PHK Karyawan)
"Sekarang uang dari BPJS Ketenagakerjaan diinvestasikan dalam bentuk saham, surat utang dan sebagainya. Kalau mau ditarik kelihatannya juga berat, karena uangnya sebagian tidak liquid atau tidak bisa ditarik dalam jangka waktu pendek," kata dia.
Dari sisi pengusaha, kebijakan untuk memotong gaji karyawan dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan untuk menjaga kelangsungan bisnis, khususnya di sektor padat karya. Sebab, insentif fiskal yang diberikan pemerintah saat ini hanya berupa pemotongan pajak. Sedangkan biaya produksi tertinggi adalah beban gaji karyawan.
"Yang kami butuhkan sampai sekarang peraturan yang mendukung perusahaan apabila perusahaan merumahkan karyawan boleh memotong gaji. Minimal kami bisa menjaga keuangan perusahaan. Tapi sampai sekarang belum ada," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri kepada Katadata.co.id, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan catatan Kementerian Tenaga Kerja hingga 20 April 2020 telah jumlah pekerja yang terdampak corona sebanyak 2.084.593 pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, dari 116.370 perusahaan. Jumlah pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.304.777 orang dari 43.690 perusahaan, sedangkan yang di-PHK 241.431 orang dari 41.236 perusahaan.
(Baca: Terdampak PSBB, Lebih dari 24 Ribu Perusahaan Tak Bisa Beroperasi)