Kemenperin akan Merevisi Aturan TKDN untuk Dorong Investasi Komponen

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Untuk meningkatkan investasi di sektor komponen elektronika, Kementerian Perindustrian akan merevisi aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Penulis: Agung Jatmiko
21/6/2020, 17.30 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) minta pelaku industri elektronika mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di setiap produk yang dihasilkannya. Hal ini diperlukan, guna mengundang investasi industri pendukung atau komponen.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, untuk mengoptimalkan TKDN produk elektronika pihaknya akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 68 Tahun 2015. Aturan ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara penghitungan nilai TKDN produk elektronika dan telematika.

“Apalagi, perkembangan produk elektronika dan telematika sangat cepat. Maka itu, perlu penghitungan nilai TKDN yang dilakukan secara lebih detail,” kata Menperin, dilansir dari Antara, Minggu (21/6).

Salah satu pokok yang akan direvisi oleh Kemenperin adalah, pembobotan dalam melakukan penghitungan nilai TKDN. Nantinya, penghitungan TKDN bakal dibedakan untuk kategori produk digital dan non-digital.

Perhitungan TKDN untuk produk digital nantinya akan dihitung dengan bobot 70% pada aspek manufaktur, dan 30% dari aspek pengembangan. Sementara untuk produk non-digital, penghitungannya menggunakan bobot 80% pada aspek manufaktur, dan 20% dari aspek pengembangan.

(Baca: Kemenperin Dorong IKM Ikuti Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)

Adapun, untuk penghitungan TKDN jasa perangkat lunak atau software, akan diatur melalui Permenperin terpisah.

"Tata cara penghitungan secara detail akan dijelaskan dalam revisi peraturan tersebut, sehingga bisa diimplementasikan di lapangan," ujarnya.

Tak hanya soal penghitungan TKDN, Kemenperin juga akan menyederhanakan proses permohonan penilaian TKDN. Hal ini diperlukan untuk memangkas rantai birokrasi, sehingga prosesnya jauh lebih cepat.

Agus menjelaskan, permohonan penilaian TKDN bakal dilaksanakan oleh lembaga verifikasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), tanpa memerlukan Surat Keterangan Kemampuan Produksi dan Suplai (SKKPS).

Ia optimistis revisi beleid ini akan mampu melindungi industri dalam negeri dan menekan produk impor. Ini sekaligus untuk mencapai target pemerintah mencapai substitusi impor hingga 35% pada akhir 2022.

(Baca: Dorong Industri Hijau, Kemenperin Ciptakan Teknologi Pengolahan Limbah)

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menambahkan, pihaknya terus melihat potensi penerapan TKDN di sektor binaannya. Pada peralatan komunikasi misalnya, perlu dioptimalkan kandungan lokal untuk kompenen seperti router dan perangkat lain berteknologi 4G.

“Potensi penerapan TKDN juga dapat digunakan pada produk lain, seperti komputer, notebook, smart card, kabel serat optik, panel surya, alat penerangan, televisi digital hingga internet of things (IoT), sebagai pendukung teknologi industri 4.0,” ujarnya.

Salah satu fokus Kemenperin adalah, penerapan TKDN pada TV digital, di mana saat ini pihaknya telah melakukan pre-assessment penghitungan nilai TKDN TV Digital ukuran 32 inch.

Dari hasil pre-assessment tersebut, ditemukan komponen yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri antara lain, frame, kemasan, konektor atau kabel, dan speaker.

Penerapan TKDN untuk TV digitial ini turut didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

(Baca: Kemenperin Tunda Revitalisasi Alat Produksi Tekstil Akibat Corona )

Reporter: Antara