Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia atau HIPPI menyanggupi permintaan Kementerian Tenaga Kerja untuk membentuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Covid-19. Hal ini dinilai mudah dilakukan dibanding bila harus menghadapi pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran virus corona.
Ketua Umun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, pada prinsipnya petugas K3 Covid-19 merupakan tim yang sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh pengusaha. Selain itu, dari sisi biaya, pembentukan tersebut juga dinilai tidak memberatkan pengusaha di tengah minimnya pendapatan seperti sekarang.
"Komitmen kami sebagai pengusaha itu sangat besar supaya dalam masa transisi ini betul-betul penyebaran virus corona ini terkendali," kata Sarman kepada Katadata.co.id, Kamis (30/7).
Dia mengklaim, selama pandemi berlangsung, pengusaha selalu mematuhi dan menjalankan seluruh protokol kesehatan yang direkomendasikan Kementerian Kesehatan. Baik di lokasi usaha, maupun ruangan perkantoran menurutnya telah ditata sedimikian rupa agar tak berpotensi menjadi klaster penyebaran virus.
Kendati demikian, dia mengaku sulit memantau seluruh aktivitas karyawan bila berada di luar kantor. Alhasil, Sarman menduga para karyawan yang terpapar virus bukan saat jam kerja.
"Pemerintah juga melakukan hal yang sama di luar sana, jadi kalau dalam lingkaran kantor kami yakin protokolnya sudah jalan," kata dia.
Dengan adanya klaster perkantoran, pengusaha bakal kembali mengevaluasi penerapan protokol kesehatan dan pengawasan di sekitar lingkungan usaha. Seluruh ruangan kerja dipastikan bakal diseterilisasi secara berkala.