Banyak Pabrik Tutup, Pandemi Pangkas Utilisasi Industri hingga 50%

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.
Pekerja menyelesaikan proses pembuatan batik cap di Sentra Industri Batik Banten, di Cipocok, Serang, Banten, Jumat (2/10/2020). Menurut pemilik usaha Batik Banten tersebut pihaknya kesulitan untuk mempertahankan dan mengembangkan pemasaran batik akibat terdampak pandemi COVID-19 yang membuat omzet penjualan batik terus menurun hingga kurang dari 30 persen dibanding omzet sebelum pandemi atau jauh di bawah titik impas.
Penulis: Pingit Aria
15/10/2020, 10.50 WIB

Pandemi Covid-19 membuat kegiatan ekonomi melambat. Pemerintah mengidentifikasi kapasitas produksi di pabrik-pabrik merosot cukup tajam. Di beberapa sektor industri kini utilitasnya di bawah 50%.

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Atong Soekirman mengungkapkan rata-rata utilitas industri sebelum pandemi sekitar 75%-80%. "Dampak Covid-19 utilitas industri terdampak. Ada yang di bawah 50%," katanya dalam Webinar Road to Indonesia Development Forum (IDF) 2021, Rabu (14/10).

Ia menyebutkan, utilitas industri makanan turun dari 78% menjadi 50%, minuman dari 77% menjadi 45%, pengolahan tembakau turun dari 65% menjadi 50%, tekstil 72% menjadi 30%, dan industri pakaian jadi merosot dari 84% menjadi 30%.

Kemudian, utilitas di industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki turun dari 80% menjadi 40%, kayu dan barang dari kayu dari 73% menjadi 40%, kertas dan barang dari kertas turun dari 76% menjadi 50%, dan pencetakan dan reproduksi media rekaman dari 74% menjadi 40%.

Selanjutnya, utilitas di industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia dari 74% menjadi 40%, farmasi dan produk obat kimia turun dari 74% menjadi 50%, karet dan barang dari karet dari 76% menjadi 40%, dan kendaraan bermotor dari 80% menjadi 20%.

Melihat kondisi itu, salah satu strategi pemerintah adalah penguatan arus kas untuk sektor industri untuk mempercepat proses pemulihan. "Strategi dari sisi supply side, kalau kita kelompokkan ada dua yaitu penguatan arus kas sektor industri dan relaksasi regulasi," kata Atong.

Ia mengemukakan penguatan arus kas itu meliputi pemberian bantuan modal kerja untuk industri yang masih beroperasi, juga penundaan pembayaran cicilan dan bunga pinjaman. Selain itu, ada insentif biaya listrik dan penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Reporter: Antara