Impor Karpet Mengancam Industri, Kemenkeu Terapkan Bea Masuk Safeguard
Pemerintah resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Hal ini demi melindungi industri karpet dalam negeri dari kerugian imbas lonjakan impor produk tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani beleid tersebut pada 2 Februari 2021 dan diundangkan sehari setelahnya. Aturan ini akan berlaku 14 hari setelah diundangkan atau mulai 17 Februari 2021.
Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. "Ini cukup baik karena total impor per Desember 2020 untuk produk karpet mencapai US$ 1,6 juta menurut data BPS," ujar Bhima kepada Katadata.co.id, Kamis (11/2).
Menurut Bhima, produk impor kerap diminati selain kualitas yang baik dan harganya yang relatif terjangkau. Misalnya, harga jual yang lebih kompetitif dari karpet buatan Tiongkok akibat kapasitas produksi pabrik negara tersebut yang sudah sangat besar dan sebagian sudah secara penuh diproduksi mesin.
Dengan adanya bea masuk yang lebih tinggi, laju impor karpet bisa ditekan. "Namun tidak selesai sampai pada permasalahan tarif, yang lebih penting apakah produsen lokal bisa memenuhi kebutuhan permintaan domestik?," kata dia.
Maka dari itu diperlukan pula kebijakan untuk mendorong kapasitas produksi karpet dalam negeri. Ia pun menilai, salah satunya yakni kebijakan mengenai ketersediaan bahan baku.
BPS mencatatkan bahwa terjadi peningkatan volume impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya pada periode 2017 - 2019. Pada 2017, volume impor produk ini tercatat sebesar 21.907 ton, kemudian pada 2018 naik 31,0% menjadi 28.706 ton, dan pada 2019 naik 19,7% menjadi sebesar 34.357 ton.
Negara asal impor karpet dan penutup lantai tekstil lainnya di antaranya Tiongkok, Turki, Korea Selatan, dan Jepang. Sementara, volume impor produk terbesar berasal dari Tiongkok dengan pangsa impor pada 2017 sebesar 50,2%, kemudian pada 2018 naik menjadi 56,1%, dan pada 2019 naik menjadi 63,4%.
Ketentuan Bea Masuk Safeguard Produk Karpet
Dalam aturan tersebut, tarif BMTP produk karpet dibagi menjadi tiga. Pertama, tarif bea impor sebesar Rp 85.679 per meter persegi yang dikenakan pada tahun pertama dengan periode satu tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK.
Kedua, tarif bea impor sebanyak Rp 81.763 per meter persegi untuk tahun kedua dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama. Ketiga, tarif Rp 78.027 per meter persegi untuk tahun ketiga dengan periode satu tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.
Bea masuk safeguard dikenakan terhadap impor dari semua negara, dengan pengecualian terhadap 123 negara seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Namun, beberapa negara pengimpor karpet terbesar seperti Tiongkok dan Turki tak tercantum dalam daftar ini.
BMTP yang dikenakan merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
"Dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional," tulis PMK tersebut.
Sementara itu, jika skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan retroactive check, pengenaan BMTP atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional merupakan tambahan bea masuk umum.
Adapun negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal saat mengimpor.