Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung adanya perpanjangan moratorium perluasan lahan kelapa sawit. Moratorium diharapkan bisa semakin meningkatkan produktivitas sawit Indonesia.
"Dari Kementan melalui pernyataan Pak Sekjen, Kementan mendukung dilanjutkannya moratorium tersebut,"tutur Heru Tri Widarto, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, kepada Katadata.co.id, Rabu (29/9).
Namun, Heru menegaskan belum ada keputusan akhir dari moratorium sawit. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian masih melakukan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018.
"Keputusan lanjut atau tidak secara resmi memang belum ada,"katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menginstruksikan moratorium sawit melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2018. Aturan tersebut memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk melakukan penundaan pelepasan atau tukar-menukar kawasan hutan perkebunan kelapa sawit.
Aturan moratorium sawit sudah berakhir pada 19 September lalu. Namun, hingga kini belum ada keputusan akhir mengenai nasib moratorium.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dalam diskusi daring Moratorium Sawit: Apa Setelah Tenggat 3 Tahun, Kamis (23/9) mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya perpanjangan moratorium.
"Lanjutkan moratorium, tingkatkan produktivitas melalui intensifikasi sawit kita," kata Kasdi dalam diskusi.
Kasdi mengatakan produktivitas sawit Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara lain. Produktivitas sawit Indonesia sekitar 3 sampai 4 ton per hektare setara minyak sawit mentah (CPO).
Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan replanting dengan varietas yang produktivitasnya lebih tinggi, yang bisa menghasilkan 5 sampai 6 ton per hectare setara CPO.
Dalam diskusi yang sama, Irfan Bakhtiar, Direktur Program Penguatan Kelapa Sawit Berkelanjutan (SPOS) Indonesia, meminta pemerintah untuk melanjutkan moratorium sawit.
“Kita masih perlu moratorium jilid II. Tuntaskan PR yang ada. Kalau tidak dilanjutkan, negara dan petani justru akan mengalami banyak kerugian," kata Irfan
Dia menyoroti saat ini masih ada persoalan kebun sawit di kawasan hutan yang belum tuntas. Dari 3,4 juta hektare sawit di kawasan hutan, catatan yang disampaikan ke publik baru sekitar 600 ribuan hektar kebun perusahaan yang sudah mengajukan pelepasan.
Hingga sekarang juga belum ada langkah apapun untuk pelanggaran ataupun keterlanjuran yang terjadi. Kebun sawit rakyat di kawasan hutan juga masih sangat minim yang teridentifikasi
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan, seluas 3,37 juta hektare (ha) lahan sawit berada dalam kawasan hutan dan baru sekitar 700.000 ha yang telah selesai diproses penyelesaiannya.