Mulai Hari Ini, Pemerintah Berlakukan DMO Minyak Goreng 20%

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.
Warga membeli minyak goreng saat digelarnya pasar minyak goreng murah di Kantor Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
27/1/2022, 17.50 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) pada produk minyak sawit mentah (CPO) dan bahan baku minyak goreng (migor). Aturan tersebut efektif berlaku mulai hari ini, Kamis (27/1).

Aturan tersebut diharapkan efektif dalam menurunkan harga minyak goreng dalam waktu dekat. 

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing–masing,” kata Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1). 

DMO yang ditetapkan adalah 20% dari volume ekspor setiap tahunnya. Sementara itu, DPO yang berlaku adalah Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 untuk olein. 

"Kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 kiloliter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta kiloliter dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kiloliter,"tambah mantan Dubes RI untuk Jepang tersebut.

 Secara rinci, kebutuhan rumah tangga terbagi menjadi tiga produk, yakni kemasan premium sebesar 1,2 juta kiloliter, kemasan sederhana sebanyak 231 ribu kiloliter, dan migor curah sejumlah 2,4 juta kiloliter.

Dasar pertimbangan kebijakan itu adalah kekhawatiran pemerintah akan berkurangnya pasokan CPO dan olein ke dalam negeri akibat pertumbuhan CPO internasional. 

 Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri disebabkan oleh naiknya harga CPO di pasar internasional.

Menurutnya, dengan harga CPO yang belum turun sejak 2021, ada potensi beralihnya penjualan domestik ke pasar internasional. 

Tujuan utama DMO dan DPOadalah memastikan agar ketersediaan bahan baku migor di dalam negeri terjaga dari fluktuasi harga internasional.

Selain itu, produsen minyak goreng tidak lagi dapat menjual produknya dengan harga tinggi lantaran volume dan harag bahan baku di dalam negeri telah dijamin pemerintah. 

 Oke mengatakan beleid ini telah melalui proses harmonisasi dan sedang dalam proses perundangan.

Namun demikian, aturan anyar ini tidak akan menghapus seluruh kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 03/2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola dana Perkebunan Kelapa Sawit. 

Pasalnya, aturan itu masih diperlukan bagi produsen minyak goreng untuk mengklaim subsidi yang dijanjikan pemerintah terkait kebijakan migor satu harga senilai Rp 14.000 per liter.

Oke berujar produsen dapat mengklaim subsidi itu untuk penjualan di pasar hingga 31 Januari 2021. 

 Pemerintah juga mengubah harga eceran tertinggi (HET) bagi ketiga jenis minyak goreng yang dikonsumsi rumah tangga per 1 Februari 2022.

Kebijakan itu mengatur HET kemasan premium senilai Rp 14.000 per liter, kemasan sederhana senilai Rp 13.500 per liter, dan migor curah senilai Rp 11.500 per liter.

Dengan demikian, dana subsidi yang disiapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya akan diberikan untuk penjualan selama 3-31 Januari 2021.

Sebagai informasi, BPDPKS telah menyiapkan dana senilai RP 7,6 triliun untuk mensubsidi migor sebanyak 1,5 miliar liter selama Januari-Juli 2021. 

Oke mengatakan sejauh ini belum ada perusahaan migor yang mengklaim dana subsidi itu. Menurutnya, perusahaan migor masih mempersiapkan dokumen yang disiapkan. 

"Belum ada yang melakukan klaim dari 72 perusahaan yang terdaftar. Sistem administrasinya masih berjalan, jadi belum kami ketahui berapa banyak yang akan melakukan klaim," ucap Oke. 

Reporter: Andi M. Arief