Produksi CPO Terus Turun dalam 2 Tahun, Cuaca dan Pupuk Jadi Faktornya

Arief Kamaludin|Katadata
Proses pemilahan TBS sebelum diproses menjadi CPO di PKS PT Lubuk Bendahara Palma Industri (LBPI), Riau.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
28/1/2022, 20.08 WIB

 Prospek 2022
Gapki memperkirakan produksi CPO pada 2022 akan naik 4,52% menjadi 49 juta ton sedangkan produksi CPKO akan tumbuh 8,79% menjadi 4,8 juta ton. 

Ekspor CPO pada 2022 diperkirakan menyusut sekitar 3% menjadi 33,21 juta ton. 

Dengan kata lain, kinerja volume ekspor akan kembali menyentuh level 33 juta ton, level terendah sejak 2018. Penurunan ini dinilai disebabkan oleh pertumbuhan produksi yang lebih lambat dari peningkatan konsumsi domestic.

Konsumsi domestik pada tahun ini akan tumbuh 11,78% menjadi 20,59 juta ton. 

Secara rinci, konsumsi pangan akan naik 7,21% menjadi 9,6 juta ton, oleokimia terkontraksi 1,59% menjadi 2,16 juta ton, dan biodiesel melonjak 20,26% menjadi 8,83 juta ton. 

 Mukti menilai konsumsi minyak sawit di dalam negeri akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan Covid-19.

Di sisi lain, harga CPO pada tahun ini dinilai cenderung tumbuh setidaknya hingga Juni 2022. Pada 2021, rata-rata harga CPO telah melesat 67% menjadi US$ 1.194 per ton dari realisasi 2020 di level US$ 715 per ton. 

"Selama bulan Januari 2022, harga minyak nabati cenderung naik kembali.  Fluktuasi harga ini disebabkan oleh banyaknya faktor ketidakpastian baik dari segi produksi maupun permintaan minyak nabati," kata Mukti. 

 Agar konsumsi minyak sawit di dalam negeri tidak terpengaruh oleh harga CPO dunia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).

Sejauh ini, DMO dan DPO CPO hanya berlaku pada produk minyak goreng, namun aturan ini akan diperluas menjadi seluruh produk turunan CPO. 

Adapun, DMO yang ditetapkan adalah 20% dari volume ekspor setiap tahunnya. Sementara itu, DPO yang berlaku adalah Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 untuk olein. 

Aturan DMO dan DPO adalah memastikan agar ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri terjaga dari fluktuasi harga internasional.

Selain itu, produsen minyak goreng tidak lagi dapat menjual produknya dengan harga tinggi lantaran volume dan harag bahan baku di dalam negeri telah dijamin pemerintah. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief