Ikappi: Ketersediaan Migor Curah di Pasar Tidak Sesuai Data Kemendag

ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Sejumlah warga antre untuk membeli minyak goreng curah di salah satu distributor minyak goreng curah di sekitar Pasar Dargo, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (6/4/2022).
13/4/2022, 13.08 WIB

Ketersediaan minyak goreng curah di pasar tradisional langka dan nilainya masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pedagang pasar menilai ada inkonsistensi antara data ketersediaan minyak goreng curah oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan kondisi riil di lapangan.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mencatat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 20.000 per liter. Itu berarti, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) senilai Rp 14.000 per liter tidak terimplementasikan dengan baik. Di samping itu, Ikappi menemukan ada kelangkaan di beberapa daerah. 

"Kami mewakili dari seluruh pedagang pasar berharap persoalan tersebut mendapat sentuhan maksimal mengingat minyak goreng menjadi salah satu komoditas penting untuk masyarakat," kata Ketua Ikappi Jakarta Miftahudin dalam keterangan resmi, Rabu (12/4). 

 Miftahudin mendukung keterlibatan pihak Kepolisian dalam mengusut kelangkaan dan stabilitas harga minyak goreng curah dan kemasan di pasar. Selain itu, Miftahudin meminta agar okum minyak goreng curah dapat dihukum keras. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) batal melaporkan oknum dalam rantai distribusi minyak goreng kepada aparat berwajib. Alasan utama dari pembatalan laporan tersebut karena alat bukti yang minim. 

"Walaupun bukti-bukti yang kami kumpulkan terasa cukup, kami serahkan ke Satgas Pangan. Ternyata, dari penegak hukum, (bukti-bukti yang kami kumpulkan) belum cukup," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan di Pasar Cibinong, Selasa (12/4). 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief