Pemerintah Siapkan Subsidi Mobil Listrik, Kapan Akan Diterapkan?

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Petugas PLN melakukan pengisian ulang daya baterai untuk mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).
28/12/2022, 06.15 WIB

Pemerintah sedang tahap finalisasi untuk menghitung pemberian insentif atau subsidi mobil listrik. Namun demikian, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku bahwa pemerintah belum memiliki kerangka waktu kapan subsidi mobil listrik tersebut diberikan. 

“Jadi time frame timenya atau kerangka waktunya belum ada, saya harus berkata jujur," kata Agus dalam Konferensi Pers Outlook Kementerian Perindustrian 2023, di Jakarta, Selasa (27/12).

Dia mengatakan, implementasi subsidi mobil listrik sangat tergantung dengan restu Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, pemerintah belum memasukkan anggaran subsid kendaraan listrik pada APBN 2023.

"Kuncinya adalah pembicaraan kita dengan DPR karena menyangkut atau berkaitan dengan anggaran 2023. Sehingga nanti bicara dengan DPR bagaimana kita bisa menyisir, berkaitan dengan kebutuhan anggaran dan tentu basisnya kekuatan fiskal,” ujar Agus.

Dia mengatakan, pemerintah baru akan memulai rapat mengenai subsidi kendaraan listrik pada pekan pertama Januari 2023. Setelah itu, kementerian akan melakukan koordinasi dengan DPR.

“Barangkali awal atau minggu pertama pada Januari 2023, yang akan dikoordinir oleh Menteri Perekonomian, kemudian setelah pemerintah menyepakati satu formulasi baru kita berbicara dengan DPR,” ujar Agus.

Meskipun belum tercantum pada APBN 2023, Agus mengatakan, insentif kendaraan listrik bisa diberikan melalui alternatif kebijakan lain. Dengan demikian, masih ada kemungkinan subsidi tersebut diterapkan pada 2023.

Siapa yang Dapat Subsidi?

Agus mengatakan subsidi akan diberikan pada konsumen yang membeli kendaraan listrik buatan pabrik Indonesia. Dengan demikian, subsidi tidak berlaku bagi mobil produksi impor.

Ia mengatakan, subsidi kendaraan listrik merupakan upaya pemerintah untuk mendorong industri otomotif lain agar berinvestasi kendaraan listrik di Indonesia. 

Menurut Agus, insentif untuk mobil listrik diperkirakan sebesar Rp 80 juta, sedangkan motor listrik sebesar Rp 8 juta, mobil hybrid Rp 40 juta, dan motor konversi Rp 5 juta.  "Semuanya masih kita bahas mulai dari angkanya tapi kira-kira segitu insentifnya," ujarnya.

Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan tren penjualan mobil listrik di pasar domestik menguat signifikan mulai kuartal III 2022, seperti terlihat pada grafik. 

Mobil listrik yang mencatatkan penjualan wholesale tertinggi adalah Wuling Air EV Long Range. Mobil listrik berukuran mini dengan kisaran harga Rp 295 juta ini terjual sebanyak 1.492 unit pada November 2022.

Reporter: Nadya Zahira