Pengusaha dan Serikat Pekerja Tunggu Aturan Rinci Perppu Cipta Kerja

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Sejumlah buruh rokok memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (2/9/2022).
30/12/2022, 19.50 WIB

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Jumat (30/12). Secara hukum, beleid tersebut membuat inkonstitusional bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi gugur. 

Menanggapi hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal mengatakan pihaknya setuju dengan adanya penerbitan Perppu No.2 Tahun 2022 tersebut. Namun demikian, pihaknya belum melihat secara rinci isi dari Perppu tersebut khususnya mengenai klaster ketenagakerjaan.

“Adanya Perppu tersebut KSPI setuju, namun untuk isi Perppu khususnya klaster ketenagakerjaan kami belum melihat. Oleh karena itu kami belum bisa berpendapat, apakah menerima atau menolak,” ujar Said dalam Konferensi Pers Partai Buruh: Menyikapi Keluarnya Perppu UU Cipta Kerja melalui virtual, Jumat (30/12).

Said mengatakan, sebelumnya partai buruh dan KSPI, serta beberapa serikat buruh sudah mengajukan usulan revisi atau perbaikan terhadap Perppu khususnya klaster ketenagakerjaan. Usulan revisi tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar bisa ditindak lanjuti.

“Memang kami baru mengusulkan itu ya, karena ada 11 klaster yang lain. Yakni usulan terhadap revisi atau perbaikan, bukan menurunkan. Perppu klaster ketenagakerjaan sudah diserahkan oleh Bapak Presiden,”ujarnya.

Bahas dengan Kadin

Kemudian, dia mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi bersama Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia. Baik Kadin maupun KSPI membahas isi dari pada revisi atau perbaikan terkait klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. 

“Banyak hal yang menyampaikan kesepahaman, hasil kesepahaman bersama tim Kadin dan KSPI itulah yang juga kami berikan kepada Pak Presiden, isinya satu upah minimum. Kami bersepakat upah minimum itu kembali ke UU No. 13 tahun 2003. Dan ditambah peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2015. Jadi upah minimum kenaikannya inflasi plus pertumbuhan ekonomi,” tegas Said.

Said mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi tersebut hanya bersama Kadin, lantaran para serikat buruh sudah tidak percaya dengan Asosiasi Perusahaan Indonesia atau Apindo. Serikat Pekerja merasa kecewa akibat  sikap Apindo yang menggugat upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira