Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Ini Dua Alasannya

Andi M. Arief
30 Desember 2022, 13:54
cipta kerja, perppu, tenaga kerja
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU
Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). Pabrik tersebut memproduksi berbagai alat kebersihan berstandar internasional seperti kain pel, serbet, dan keset yang berbahan dasar benang daur ulang dengan kapasitas produksi berkisar 125.000 buah per bulan yang dipasarkan di berbagai kota di Indonesia dan diekspor ke sejumlah negara di Asia, Amerika, Afrika, dan Eropa.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu No. 2-2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Jumat (30/12). Secara hukum, beleid tersebut membuat inkonstitusional bersyarat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi pada Undang-Undang No. 11-2020 tentang Cipta Kerja menjadi gugur.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Perppu No. 2-2022 diterbitkan atas dua dasar, yakni kebutuhan mendesak presiden dan kekosongan hukum.

"Menurut ilmu hukum di manapun, hampir seluruh ahli hukum sependapat bahwa keadaan mendesak itu adalah hak subjektif presiden. Itu adalah kunci utama untuk dikeluarkannya Perppu," kata Mahfud di Kantor Kepresidenan, Jumat (30/12).

Mahfud mengatakan alasan mendesak atau kebutuhan mendesak telah diatur menjadi salah satu dasar pembuatan Perpu dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138 /PUU-VII/2009. Menurutnya, dasar putusan tersebut adalah kegentingan yang memaksa untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, tapi undang-undang yang dibutuhkan belum ada.

Mahfud menjelaskan pemerintah menilai UU Cipta Kerja harus digunakan untuk menghindari krisis yang diproyeksi terjadi pada 2023. Sementara itu, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 2021 dan harus direvisi dengan Undang-Undang baru sebelum 2023.

Mahfud mengatakan UU Cipta Kerja harus digunakan dalam waktu dekat, sedangkan pembuatan undang-undang memakan waktu yang lama dan proses yang panjang. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Perppu yang notabenenya setara dengan Undang-Undang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan keadaan mendesak yang dimaksud adalah percepatan antisipasi negara terhadap kondisi global, baik terkait ekonomi maupun konflik geopolitik. Dengan demikian, sebanyak 30 negara telah menjadi penerima dana bantuan International Monetary Fund atau IMF.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...