“Ribuan Pelaku usaha saat ini sangat bergantung pada regulasi pemerintah. Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK dan gangguan rantai pasok ke industri sulit dicegah jika pemerintah tidak merevisi kebijakannya. Masalah ini harus segera diatasi,” ujarnya kepada Katadata.co.id, pada Jumat (27/1).
Oleh sebab itu, Subandi berharap dan memohon agar pemerintah mendengar jeritan dan kesulitan para pelaku usaha importasi yang terdampak akibat kebijakan tersebut.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor dan impor Indonesia pada 2022 melonjak hingga mencapai rekor tertinggi dalam sedekade terakhir.
Nilai ekspor Indonesia sepanjang 2022 mencapai US$291,97 miliar, melonjak 26,07% (year-on-year/yoy) dibanding 2021 yang besarnya US$231,6 miliar.
Nilai impor nasional sepanjang 2022 juga naik 21,07% (yoy) menjadi US$237,52 miliar. Rinciannya, nilai impor migas meningkat 58,31% (yoy) ke US$40,41 miliar, dan impor nonmigas naik 15,5% (yoy) menjadi US$197,1 miliar.