Tujuh orang pengusaha ditangkap karena diduga mengoplos beras Bulog dan dijual menjadi premium. Hal itu menyebabkan harga beras di pasar menjadi mahal meskipun Bulog sudah melakukan operasi pasar.
Adapun ketujuh tersangka yang melakukan penyimpangan atau kecurangan tersebut adalah berinisial HS 36 tahun, Tl 39 tahun, AN 58 tahun, BA 31 tahun, FA 42 tahun, HA 66 tahun, dan IS 30 tahun.
"Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain", ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto di Serang, Jumat (10/2).
Didik mengatakan, terdapat enam modus yang dilakukan oleh tersangka, yaitu:
1. Mengemas ulang atau repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek
2. Mengoplos beras Bulog dengan beras lokal
3. Menjual beras diatas harga eceran tertinggi atau HET
4. Memanipulasi surat perintah penyerahan barang atau Delivery Order dari distributor maupun mitra Bulog
5. Masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri
6. Memonopoli sistem dagang.
Membuat Harga Beras Melambung
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak yang dilakukannya di Pasar Induk Beras Cipinang pekan lalu. "Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini, dan saya yakin hal ini akan diurut oleh Kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini" ujar Buwas.
Buwas mengungkapkan bahwa dirinya merasa kecewa atas tindakan kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pengusaha beras. Pasalnya pemerintah sudah berusaha agar harga beras bisa turun dengan melakukan impor sebanyak 500 ribu ton.
Dia mengatakan, pemerintah menjual murah beras tersebut dengan harga murah yakni Rp 8.300 per kilogram. Namun pelaku usaha justru menjualnya dengan harga diatas HET yakni Rp 12.000 per kilogram.
"Pengusaha mendapatkan untung yang sangat besar, rata-rata mereka menjual diatas HET Rp 12.000 per kilogram, mereka tidak mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, malah menjual dengan harga setinggi-tingginya," ujarnya.
Sebelumnya, Buwas mengatakan jika beras yang diimpor Bulog rawan dioplos karena sebenarnya merupakan beras premium. Namun demikian, Bulog menjual dengan harga medium sebesar Rp 8.300 per kg sesuai ketetapan pemerintah.
Tujuh tersangka tersebut dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) Serta Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
United States Department of Agriculture (USDA) memproyeksikan produksi beras global mencapai 503,27 juta metrik ton (MT) pada musim 2022/2023, turun 11,78 juta MT (2,29%) dari musim 2021/2022. Adapun Indonesia menjadi produsen beras terbesar keempat di dunia, sekaligus nomor satu di Asia Tenggara dengan estimasi produksi 34,6 juta MT pad musim 2022/2023.