Unilever hingga Chandra Asri Terganjal Akses Jatah Gas Murah

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi.
14/2/2023, 20.28 WIB

Pemerintah memberikan jatah gas murah lewat kebijakan insentif harga gas bumi tertentu atau HGBT sebesar US$ 6 per juta British thermal unit (mmBtu) kepada tujuh industri. Namun, berderet perusahaan dalam daftar industri penerima seperti PT Unilever Indonesia dan PT Chandra Asri belum menikmati harga gas murah.

"Di lapangan terdapat berbagai masalah dalam pelaksanaan kebijakan HBGT," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR pada Selasa (14/2).

Insentif gas murah US$ 6 per juta mmBtu kepada tujuh industriini berlaku mulai 1 April 2020. Insentif diberikan kepada tujuh industri penerima seperti industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Agus mengatakan ada tiga kendala terkait implementasi insentif tersebut. Pertama, pembatasan kuota gas murah 27% hingga 80%, terjadi pada mayoritas pelaku industri di provinsi Jawa Timur.

Beberapa perusahaan yang menerima gas murah dengan kuota terbatas yakni pada PT Madu Lingga Rahardja, PT Petrowidada, PT Samator, dan PT Petrokimia Gresik.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu