Ombudsman Bakal Tindak Pengusaha Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/Lmo/rwa.
Pekerja memindahkan pupuk urea ke truk di gudang PT Pupuk Indonesia (Persero), Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Penulis: Nadya Zahira
21/2/2023, 22.10 WIB

Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil sikap jika penjualan di atas HET masih terjadi di sejumlah daerah, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan kantor Ombudsman Jawa Timur dan dari perwakilan kantor Jawa Timur akan menghubungi, jika memungkinkan kita adakan pertemuan rapat khusus untuk membahas masalah ini,” ujarnya.

Mengutip dari laman Kementerian BUMN, pada 2023 pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian atau Kepmentan Nomor 734 Tahun 2022 menetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kilogram (kg), untuk pupuk urea Rp 2.300 per kg, untuk pupuk NPK, dan pupuk NPK dengan formula khusus kakao senilai Rp 3.300 per kg.

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020 pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 8,5 juta ton ke seluruh wilayah Indonesia. Pupuk bersubsidi yang disalurkan pada 2020 terdiri dari lima jenis, yaitu pupuk urea 3,9 juta ton, NPK 2,6 juta ton, ZA 797 ribu ton, pupuk organik 627 ribu ton, SP-36 seberat 576 ribu ton, dan NPK khusus 11 ribu ton.

Pada tahun 2020 realisasi penyaluran pupuk bersubsidi paling banyak masuk ke tiga provinsi di Pulau Jawa, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan rincian volume dan jenis pupuk.

Secara kumulatif Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat menerima sekitar 4,9 juta ton pupuk bersubsidi. Jumlah itu mencapai 57% dari total realisasi penyaluran pupuk bersubsidi nasional pada 2020.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira