Petani Sawit Ancam Boikot Produk Uni Eropa, Protes UU Anti Deforestasi

Nadya Zahira/Katadata
Petani sawit melakukan aksi unjuk rasa setelah menyerahkan petisi penolakan Undang-undang Deforestasi ke Kedutaan Uni Eropa, Rabu (29/3).
29/3/2023, 14.21 WIB

Petani sawit dari 22 provinsi di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa menuntut aturan anti deforestasi Uni Eropa dicabut di Jakarta, Rabu (29/3). Mereka mengancam akan memboikot produk Uni Eropa jika aturan tersebut tidak dicabut.

"Jadi regulasi anti Deforestasi itu harus dicabut tidak ada revisi, petani sawit tidak ada tawar-menawar, jadi harus dicabut," ujar Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Gulat Manurung, di depan Menara Astra, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).

Gulat mengatakan, ribuan petani dan pekerja sawit di Indonesia akan memboikot berbagai produk yang berasal dari Uni Eropa jika undang-undang anti Deforestasi tersebut tidak dicabut.

"Kami akan melakukan kampanye negatif kepada mereka kalau UU tidak dicabut. Semua produk Uni Eropa kami lawan," tegasnya.

Gulat menuturkan, pemboikotan tersebut harus dilakukan guna membuat pihak Uni Eropa sadar bahwa adanya aturan tersebu mengancam masa depan 17 juta petani sawit dan pekerja sawit. Pasalnya, sawit merupakan komoditas terbesar penyumbang devisa negara Indonesia.

"Kalau ada undang-undang itu tentu akan mematikan petani sawit," kata dia.

Undang-undang anti Deforestasi ditujukan untuk melindungi hutan dengan mengatur secara ketat penjualan produk minyak sawit. Dalam undang-undang anti deforestasi disebutkan bahwa kelapa sawit adalah tanaman beresiko tinggi dan semua produk minyak sawit yang akan masuk ke Uni Eropa harus melalui sertifikasi konsultan internasional. 

Serahkan Petisi ke Kedutaan Besar Uni Eropa

Selain melakukan unjuk rasa, beberapa perwakilan petani sawit juga menyerahkan petisi dan melakukan pertemuan dengan perwakilan Duta Besar Uni Eropa di Indonesia, yaitu  Chargé d'Affaires Mr. Stéphane François Mechati. . Adapun isi dari petisi itu sebagai berikut:

1. Mencabut penargetan Undang-undang anti Deforestasi terhadap petani sawit indonesia. Uni Eropa harus menarik pasal dalam peraturan deforestasi yang secara tidak adil menargetkan petani non-Eropa dan membebaskan petani dari Undang-undang tersebut. Sepatutnya tidak ada diskriminasi dalam hal ini.

2. Mencabut pelabelan ‘Risiko Tinggi’ untuk negara Indonesia yang menjadi objek dari peraturan ini.

3. Menghormati dan mengakui standar ISPO atau Indonesia Sustainable Palm Oil serta peraturan terkait sawit yang berlaku di Indonesia. Dalam skema sertifikasi ISPO telah diwajibkan bagi semua pelaku industri minyak sawit Indonesia, termasuk petani. Regulasi di Indonesia sudah mendukung upaya intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR dan menolak deforestasi.

4. Memastikan Uni Eropa kedepannya tidak lagi menyerang dan mendiskreditkan tanaman kelapa sawit sebagai tanaman penyebab deforestasi.

5. Uni Eropa meminta maaf secara tertulis kepada jutaan petani sawit yang akan terdampak kebijakan diskriminatif Undang-undang anti Deforestasi.

Sebagai informasi, petisi tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Umum Santri Tani NU Tengku Rusli Ahmad, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat ME Manurung, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Setiyono, Ketua Umum Asosiasi Sawitku Masa Depanku Tolen Kataren, Ketua Umum Forum Mahasiswa Sawit Indonesia Amir Arifin Harahap.

Berdasarkan data United States Department of Agriculture atau USDA, Indonesia dan Malaysia adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia. USDA memproyeksikan produksi CPO Indonesia bisa mencapai 45,5 juta metrik ton (MT) pada periode 2022/2023, dan produksi CPO Malaysia 18,8 juta MT.

Reporter: Nadya Zahira