Pemutihan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit, Gapki Sebut Akibat Kekusutan Aturan

ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.
Pekerja menggunakan alat berat untuk menumbangkan pohon kelapa sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/4/2023).
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
27/6/2023, 13.23 WIB

Pemerintah memutihkan 3,3 juta hektare lahan kebun sawit yang berada di kawasan hutan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki Eddy Martono menyatakan pemutihan tersebut karena tumpang tindih aturan.

Eddy mengatakan pemutihan lahan sawit itu melalui UU Cipta Kerja, tapi bukan langkah mengubah lahan ilegal menjadi legal. Dia mengatakan pemutihan itu untuk membenahi kekusutan perubahan tata ruang di pusat dan daerah.

“UU Cipta Kerja ini membenahi kekisruhan yang terjadi. Jadi bukan untuk melegalkan yang ilegal. Bukan,” kata dia saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (27/6).

Eddy mengatakan 3,3 juta hektare lahan sawit tersebut tidak semuanya milik perusahaan, melainkan juga terdapat milik petani atau rakyat. Gapki mencatat terdapat 800 ribu hektare lahan sawit dengan HGU yang masuk ke dalam 3,3 juta hektare tersebut.

Dia menjelaskan, perusahaan atau petani rakyat awalnya mendapatkan izin dari pemerintah di kawasan 3,3 juta hektare tersebut. "Jadi ini jangan dianggap bahwa kebun itu ilegal. Awalnya kebun legal karena memang itu izin nya dari pemerintah," kata Eddy.

Namun, di tengah perjalanan ada perubahan tata ruang sehingga lahan sawit tidak termasuk bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.

"Kemudian KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menetapkan berada di kawasan hutan, padahal awalnya KLHK sendiri menyatakan itu bukan kawasan hutan. Nah itulah yang menjadi kekacauan,” kata Eddy.

Pemerintah Gunakan UU Cipta Kerja Putihkan 3,3 Juta Ha Sawit

Pemerintah memutihkan 3,3 juta hektare lahan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan dengan menggunakan UU Cipta Kerja.

Wakil Menteri Keuangan yang juga Ketua Pelaksana Satgas Tata Kelola Sawit Suahasil Nazara mengatakan UU Cipta Kerja membuka jalan untuk penyelesaian masalah lahan sawit di dalam hutan agar menjadi legal dan taat hukum.

Ketentuan itu termuat dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A dan 110B. "Karena itu, kami akan merumuskan kalau sebagian kawasan perkebunan sawit ada yang di kawasan hutan, nanti kami klasifikasi, apakah penyelesaiannya menggunakan pasal 110A atau pasal 110B," kata Suahasil di Jakarta, Jumat (23/6).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pengguna lahan-lahan tersebut diharapkan patuh membayar pajak dan taat hukum yang ada setelah pemutihan tersebut.

"Mau kita apakan lagi? Masa mau kita copot, ya kan tidak? Logika saja, ya kita putihkan terpaksa," ujar Luhut.

Satgas nantinya akan berkoordinasi dengan KLHK untuk mengidentifikasi satu per satu dan perusahaan demi perusahaan. Ini bertujuan untuk menetapkan bagaimana penggunaan pasal 110A dan 110B di tiap perusahaan.

Penyelesaian masalah lahan sawit di dalam hutan sesuai undang-undang ditargetkan rampung awal November mendatang. Luhut memastikan pemerintah akan menempuh langkah tegas agar selesai sesuai target waktu.

Reporter: Nadya Zahira